BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Bersama Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, lembaga tersebut menggelar Pelatihan Pendaftaran dan Sertipikasi Hak Atas Tanah Secara Elektronik di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/10/2025) itu menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital di sektor pertanahan. Melalui pelatihan ini, Kantor Pertanahan ingin memastikan bahwa masyarakat memahami proses sertipikasi tanah berbasis digital, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertipikat elektronik (e-sertifikat).
Mendukung Transformasi Digital Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa program sertipikat tanah elektronik merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern. Dengan sistem digital, proses layanan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan, serta memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah.
“Melalui sertipikat tanah elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik. Semua data terekam dan tersimpan secara aman di sistem pertanahan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan semacam ini juga penting untuk menyiapkan masyarakat menghadapi perubahan sistem layanan publik. Tak hanya aparat desa dan perangkat kelurahan, warga pemilik tanah pun perlu memahami tata cara pendaftaran elektronik agar tidak tertinggal dalam proses digitalisasi.
Sinergi Dunia Akademik dan Lembaga Negara
Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi konkret antara lembaga pendidikan tinggi dengan instansi pemerintah. Tim PkM dari UIN SATU Tulungagung mengambil peran penting dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai aspek legalitas dari sertipikat tanah elektronik.
Prof. Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I, Rektor UIN SATU Tulungagung, mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, pengabdian kepada masyarakat merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia berharap hasil pelatihan bisa memperkuat literasi hukum dan digital di tingkat desa.
“UIN SATU hadir untuk memastikan masyarakat tidak hanya paham teknologi, tetapi juga mengerti landasan hukumnya. Transformasi digital harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum,” ujarnya.
Menuju Layanan Pertanahan yang Transparan dan Akuntabel
Melalui pelatihan ini, peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Pandanarum mendapatkan materi mengenai sistem pendaftaran tanah elektronik, prosedur legalitas sertipikat digital, serta keamanan data pertanahan.
Sertipikat tanah elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dalam regulasi tersebut, seluruh proses pendaftaran tanah dapat dilakukan secara daring melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.
Dengan sistem baru ini, data tanah akan tersimpan dalam basis data digital yang terintegrasi. Setiap pemilik tanah akan memperoleh sertipikat dalam bentuk dokumen digital yang memiliki QR code dan tanda tangan elektronik resmi dari BPN.
Menurut penyelenggara, manfaat sertipikat elektronik tidak hanya pada efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga dalam mencegah praktik percaloan dan sengketa kepemilikan. Sistem ini menjamin data lebih akurat, mudah diverifikasi, dan tidak mudah dipalsukan.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Pelatihan ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Pandanarum. Banyak peserta menilai kegiatan tersebut membuka wawasan baru tentang pentingnya legalitas tanah di era digital. Mereka berharap kegiatan serupa bisa digelar di desa-desa lain di Kabupaten Blitar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga memastikan akan terus melakukan edukasi berkelanjutan. Program ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk mempercepat digitalisasi layanan publik, khususnya di bidang agraria.
“Harapan kami, pelatihan ini menjadi langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa pengelolaan aset tanah kini bisa dilakukan dengan mudah, aman, dan modern,” tutup perwakilan Kantor Pertanahan Blitar.
Dengan adanya pelatihan pendaftaran dan sertipikat tanah elektronik ini, Blitar menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong transformasi digital di sektor agraria. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci menuju sistem pertanahan yang lebih transparan dan berkeadilan.