Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BPN Tegaskan Peran Penting PPNS dalam Penanganan Kasus Pertanahan di Indonesia

Anggi Septian A.P. • Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:44 WIB

BPN tegaskan peran PPNS sebagai ujung tombak penyidikan kasus pertanahan, berkoordinasi dengan Polri untuk wujudkan keadilan agraria.
BPN tegaskan peran PPNS sebagai ujung tombak penyidikan kasus pertanahan, berkoordinasi dengan Polri untuk wujudkan keadilan agraria.

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menegaskan kembali pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana pertanahan. Hal itu tertuang dalam Petunjuk Teknis Nomor 10/JUKNIS/D.V/2007 yang menjadi pedoman resmi tata kerja PPNS di lingkungan BPN RI.

Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa PPNS berperan sebagai garda depan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertanahan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk menegakkan hukum dan menciptakan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Petunjuk teknis itu juga menegaskan bahwa kerja PPNS BPN harus sejalan dengan Kesepakatan Bersama antara BPN RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 14 Maret 2007. Melalui kerja sama tersebut, penanganan tindak pidana pertanahan dilakukan secara terintegrasi antara BPN dan Polri.

Baca Juga: Transformasi Digital Pertanahan: Kantor Pertanahan Blitar dan UIN SATU Gelar Pelatihan Sertipikat Tanah Elektronik

“PPNS memiliki kewenangan untuk menganalisis, menyelidiki, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertanahan dengan koordinasi bersama Kepolisian,” tertulis dalam juknis itu.

BPN menegaskan, pembentukan PPNS di bidang pertanahan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak dalam menghadapi berbagai persoalan hukum tanah di lapangan. Kerap kali, sengketa atau penyalahgunaan tanah melibatkan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau penyalahgunaan kewenangan administrasi.

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa PPNS memiliki serangkaian tugas mulai dari analisis laporan pengaduan, penyelidikan (investigasi), hingga pemberkasan perkara. Setiap tahap diatur secara rinci agar pelaksanaan penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: BMKG: Mega Thrust di Jawa dan Sumatera Berpotensi Picu Gempa Besar hingga 8,9 Magnitudo

Tahap awal dimulai dari analisis terhadap pengaduan masyarakat. PPNS wajib menelaah setiap laporan yang masuk, menentukan ada atau tidaknya dugaan unsur pidana, serta menyiapkan gelar perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Jika hasil analisis menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, PPNS melakukan penyelidikan melalui wawancara, observasi, hingga penyamaran (undercover). Semua kegiatan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari atasan penyidik dan hasilnya dituangkan dalam laporan yang menjadi dasar tindakan selanjutnya.

Petunjuk teknis juga mengatur pentingnya gelar perkara sebagai forum pembahasan kasus secara objektif antara PPNS, pimpinan BPN, dan pihak kepolisian. Gelar perkara ini menjadi titik penting untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk apakah kasus tersebut layak diteruskan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Gempa Besar dari Dua Megathrust di Indonesia, Ini Daerah yang Perlu Waspada

Selain itu, BPN RI juga menekankan pentingnya dukungan teknis dari lembaga ahli, seperti Pusat Identifikasi (Pusident) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Keterlibatan lembaga forensik ini diperlukan untuk memastikan keabsahan bukti-bukti, terutama dalam kasus pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah.

Dari sisi administrasi, juknis mengatur agar seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan terdokumentasi secara tertib dan aman. Setiap laporan, surat perintah, dan hasil analisis wajib diarsipkan dengan sistem administrasi khusus agar memudahkan pengawasan dan akuntabilitas publik.

Melalui pedoman ini, BPN berharap pelaksanaan penyidikan perkara pertanahan berjalan lebih transparan, profesional, dan konsisten dengan hukum yang berlaku. Petunjuk teknis tersebut juga berfungsi sebagai standar operasional bagi seluruh PPNS di lingkungan BPN RI, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun kantor pertanahan kabupaten/kota.

Dalam penutup juknis, BPN menyatakan bahwa pedoman ini akan berlaku selama masa berlakunya Kesepakatan Bersama antara BPN dan Polri mengenai penanganan masalah pertanahan. Segala hal yang belum diatur di dalamnya akan ditetapkan kemudian melalui keputusan resmi BPN RI.

Keberadaan PPNS diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang pertanahan, mendorong penyelesaian sengketa secara adil, dan menekan praktik penyalahgunaan tanah yang merugikan masyarakat. Dengan koordinasi lintas lembaga yang solid, BPN optimistis tata kelola pertanahan di Indonesia akan semakin transparan dan berkeadilan.(*)

Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #PPNS #BPN RI