BLITAR – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Blitar harus menjadi perhatian bersama. Sebab, hingga triwulan III 2025, tercatat 46 pasangan di bawah umur mengajukan dan memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) Blitar. Mirisnya, sebagian besar kasus itu terjadi karena pihak perempuan sudah hamil sebelum menikah. Maka dari itu, pihak keluarga memaksakan anaknya untuk menikah dan mengajukan dispensasi.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Mukhroji, membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, mayoritas pengajuan dispensasi nikah diajukan oleh keluarga yang ingin segera melegalkan hubungan anak-anak mereka setelah kehamilan di luar nikah diketahui.
“Penyebabnya macam-macam, tapi sebagian besar karena hamil duluan. Meskipun begitu, proses pernikahan di bawah umur harus sesuai regulasi yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/205).
Mukhroji menegaskan, proses pernikahan bagi pasangan di bawah umur tidak bisa dilakukan sembarangan. Mereka harus menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. Permohonan dispensasi nikah harus diajukan ke PA, disertai rekomendasi dari pemerintah desa dan KUA setempat. Surat dispensasi nikah dari PA menjadi hal wajib bagi pasangan di bawah umur. Tanpa hal itu, KUA tidak akan bisa menikahkan, karena umurnya yang tidak cukup untuk menjalin rumah tangga.
Sepanjang tahun ini, Kemenag Blitar mencatat ada 5.360 pernikahan, dengan 46 di antaranya melibatkan pasangan yang belum cukup umur. Meskipun jumlahnya relatif kecil, fenomena tersebut tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan.
“Risikonya besar, terutama bagi kesehatan ibu dan bayi, juga bisa memutus pendidikan anak yang masa depannya masih panjang. Ini bisa memicu masalah sosial ekonomi di kemudian hari,” jelas Mukhroji.
Pihak kemenag berharap, ada sinergi lintas sektor untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Blitar. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan untuk memperkuat pendidikan moral serta pengawasan terhadap anak-anak usia remaja.
“Kami berharap semua pihak ikut berperan, terutama keluarga. Pengawasan dan pembinaan sejak dini bisa mencegah pergaulan bebas yang sering menjadi pemicu utama,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah