Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kementerian ATR/BPN Sempurnakan Aturan Pelimpahan Kewenangan Pertanahan, Dorong Pelayanan Tanah Lebih Cepat dan Akuntabel

Anggi Septian A.P. • Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:54 WIB

ATR/BPN sempurnakan aturan pelimpahan kewenangan pertanahan agar pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan transparan di seluruh Indonesia.
ATR/BPN sempurnakan aturan pelimpahan kewenangan pertanahan agar pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan transparan di seluruh Indonesia.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi birokrasi dan percepatan layanan publik di bidang pertanahan. Terbaru, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menetapkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 yang mengubah Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan baru ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025. Tujuannya jelas: memperluas kewenangan kepada kantor wilayah dan kantor pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konsideransnya, disebutkan bahwa sejumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan telah dinilai layak dan memenuhi syarat untuk diberikan pelimpahan kewenangan yang lebih luas. Penilaian tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko, kepatuhan regulasi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: BPN Tegaskan Peran Penting PPNS dalam Penanganan Kasus Pertanahan di Indonesia

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan menyesuaikan kebutuhan hukum di bidang pertanahan,” tertulis dalam salinan peraturan tersebut.

Kewenangan Baru di Level Kanwil dan Kantah

Melalui perubahan ini, Menteri ATR/BPN dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui delegasi atau subdelegasi, berdasarkan indikator tertentu seperti kondisi geografis, kepadatan penduduk, luas tanah, nilai tanah, hingga potensi risiko sengketa.

Kegiatan yang dapat dilimpahkan meliputi penetapan hak atas tanah, rekomendasi hak atas tanah kembali, serta berbagai proses pendaftaran tanah seperti survei, pemetaan, penandatanganan peta bidang, buku tanah, sertipikat, dan pengesahan hasil layanan.

Namun demikian, Menteri ATR/BPN tetap memiliki wewenang untuk menarik kembali pelimpahan kewenangan jika ditemukan pelaksanaan yang tidak efektif atau jika terjadi perubahan kebijakan nasional di bidang agraria.

Peraturan ini juga memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dirjen kini dapat menetapkan keputusan mengenai:

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN diberikan kewenangan menetapkan HGU untuk badan hukum hingga 5 juta meter persegi, HGB untuk individu dan badan hukum hingga 250 ribu meter persegi, serta hak pakai hingga 250 ribu meter persegi.

Khusus untuk wilayah strategis seperti Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat pengecualian yang memungkinkan kepala kantor wilayah menetapkan keputusan dengan rentang luas tanah yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah tetap memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan hak guna bangunan dan hak pakai dengan luas tanah lebih kecil, termasuk untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Larangan dan Sanksi Tegas

Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur larangan tegas bagi penerima pelimpahan kewenangan. Mereka dilarang memecah bidang tanah secara sengaja agar kewenangan penerbitan hak tetap berada di bawah otoritasnya.

Jika pejabat pelaksana terbukti melanggar ketentuan tersebut, mereka akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa hak-hak atas tanah yang telah diberikan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah sampai masa berlakunya berakhir. Namun, untuk perpanjangan, pembaruan, atau permohonan baru, semua proses wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan baru ini.

Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Dengan penyempurnaan aturan pelimpahan kewenangan ini, ATR/BPN menargetkan peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanahan yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, mendorong investasi, serta mengurangi potensi sengketa akibat tumpang tindih kewenangan.

Kehadiran Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 juga memperkuat komitmen Nusron Wahid dalam reformasi birokrasi di tubuh ATR/BPN. Kementerian ini bertekad menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang berbasis data, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelimpahan kewenangan yang lebih proporsional, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk urusan hak tanah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang pengawasan publik dan koordinasi lintas lembaga, agar setiap keputusan penetapan hak tanah tetap berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan reformasi pelayanan pertanahan di Indonesia terus berlanjut, membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga agraria nasional.(*)

Setya Ari mengapresiasi rangkaian gelaran tersebut dan menilai bahwa keterlibatan aktif pemuda dalam kegiatan produktif merupakan bentuk nyata dari semangat persatuan yang dulu digaungkan para pemuda.
Setya Ari mengapresiasi rangkaian gelaran tersebut dan menilai bahwa keterlibatan aktif pemuda dalam kegiatan produktif merupakan bentuk nyata dari semangat persatuan yang dulu digaungkan para pemuda.
Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #nusron wahid #ATR/BPN