BLITAR – Pemerintah pusat sudah membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai bagian dari struktur baru Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini akan mengambil alih seluruh urusan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Di tengah masa transisi, pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten Blitar tetap berjalan seperti biasa.
Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Pasalnya, akan ada pelayanan yang terfokus pada calon jamaah haji dan umrah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari pemerintah pusat terkait pemisahan kelembagaan di tingkat daerah.
“Belum ada imbauan resmi dari pusat untuk pemisahan Kemenag dan Kemenhaj di wilayah,” ujar Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Mun’im Sufufi, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, proses peralihan sumber daya manusia (SDM) dan aset dari Kemenag ke Kemenhaj masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian pusat. Saat ini, untuk peralihan SDM dan aset, kami masih menunggu arahan resmi.
Semua langkah akan mengikuti kebijakan nasional. Meski tengah menanti regulasi baru, pihaknya menegaskan, pelayanan haji di daerah tetap berjalan seperti biasa. Seluruh kegiatan pelayanan administrasi, bimbingan manasik, hingga pengawasan kesehatan calon jemaah haji tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Untuk pelayanan haji di daerah tetap kami laksanakan seperti biasanya. Karena sudah menjadi kewajiban seorang ASN untuk melayani masyarakat,” tegas Mun’im.
Langkah pemerintah pusat membentuk Kemenhaj dinilai sebagai upaya untuk memfokuskan tata kelola ibadah haji dan umrah agar lebih efisien dan profesional. Namun, dalam masa transisi ini, koordinasi pemberian layanan menjadi penting agar jadwal dari calon jamaah haji tidak terganggu.
Dengan demikian, meski perubahan struktur kementerian tengah berlangsung di pusat, masyarakat Kabupaten Blitar dipastikan masih dapat memperoleh pelayanan haji dan umrah seperti sebelumnya tanpa hambatan berarti. (kho/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah