Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Laksana Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Regulasi bernomor 3/Juknis-HK.02.02/VII/2025 ini ditetapkan pada 2 Juli 2025 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola penataan ruang berbasis partisipatif.
Penyusunan juknis ini didasari kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Cair November, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar proses perizinan ruang dan usaha berjalan efisien dan transparan.
Forum Penataan Ruang (FPR) sendiri merupakan wadah konsultatif di tingkat pusat maupun daerah, yang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada pemerintah dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Melalui juknis baru ini, FPR Daerah (FPRD) mendapat penguatan fungsi strategis, khususnya dalam proses penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.
Baca Juga: Puluhan Pasangan Masih Bawah Umur di Kabupaten Blitar Kebelet Nikah Dini, Ini Penyebabnya
Menurut dokumen resmi, penyusunan juknis ini bertujuan agar pelaksanaan tugas FPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki acuan yang seragam, mulai dari mekanisme keanggotaan, tata kerja, pelaporan, hingga pengelolaan anggaran.
“Petunjuk teknis ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah agar pelibatan FPR dalam penilaian PKKPR berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan layanan publik di bidang tata ruang,” demikian tertulis dalam pengantar juknis.
Penguatan Struktur dan Keanggotaan FPRD
Berdasarkan ketentuan juknis, FPRD terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta perwakilan asosiasi profesi, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: BPN Tegaskan Peran Penting PPNS dalam Penanganan Kasus Pertanahan di Indonesia
Di tingkat provinsi, keanggotaan FPR meliputi kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan, serta investasi.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, anggota FPRD terdiri dari unsur perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang, perizinan, dan pembangunan wilayah. Untuk memperkuat profesionalitas, kepala daerah dapat menunjuk anggota tambahan dari kalangan akademisi atau asosiasi profesi yang relevan, melalui mekanisme surat permohonan resmi.
Juknis juga mengatur mekanisme penunjukan anggota FPRD, yakni melalui pengajuan oleh kepala daerah kepada asosiasi profesi atau akademisi, dengan tenggat waktu 10 hari kerja untuk menerima balasan. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, kepala daerah berhak menetapkan anggota secara langsung.
Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang
Dalam tataran implementasi, FPRD memiliki tiga tugas utama: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pada aspek perencanaan, FPRD berperan memberikan pertimbangan terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta rekomendasi integrasi antara kebijakan pusat dan daerah.
Di sisi pemanfaatan ruang, forum ini menilai kesesuaian usulan kegiatan dengan rencana tata ruang, termasuk memastikan keselarasan antara kegiatan berusaha dan nonberusaha terhadap dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sedangkan dalam pengendalian ruang, FPRD berperan memberikan pertimbangan terhadap penyelesaian sengketa tata ruang, rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif, serta mekanisme sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pelaporan dan Evaluasi Terintegrasi OSS
Setiap enam bulan sekali, gubernur, bupati, atau wali kota wajib melaporkan kinerja FPRD kepada Menteri ATR/BPN melalui sistem daring Online Single Submission (OSS). Pelaporan ini mencakup latar belakang pelaksanaan, kendala lapangan, agenda rapat forum, hasil kajian, serta rekomendasi untuk perbaikan kebijakan tata ruang.
Baca Juga: BMKG: Mega Thrust di Jawa dan Sumatera Berpotensi Picu Gempa Besar hingga 8,9 Magnitudo
Dengan digitalisasi pelaporan, Kementerian ATR/BPN dapat melakukan monitoring dan evaluasi kinerja FPRD secara real time. Langkah ini diharapkan mempercepat proses validasi data serta meningkatkan akuntabilitas pengambilan keputusan terkait KKPR di daerah.
Peran FPRD dalam Penerbitan KKPR
Juknis menegaskan bahwa FPRD terlibat langsung dalam penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. Penilaian dilakukan terhadap kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan RTR, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
FPRD berhak memberikan rekomendasi teknis kepada pemerintah daerah sebelum penerbitan KKPR. Jika ditemukan permasalahan substantif, forum dapat mengadakan rapat pembahasan atau melakukan peninjauan lapangan. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani ketua dan sekretaris forum.
Baca Juga: BMKG Jelaskan Apa Itu Mega Thrust: Patahan Besar di Selatan Jawa yang Bisa Picu Gempa dan Tsunami
Pelibatan FPRD ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, investasi atau proyek pembangunan tidak boleh mengabaikan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Dalam hal pembiayaan, juknis mengatur bahwa pelaksanaan rapat koordinasi, survei lapangan, hingga pelibatan asosiasi profesi atau akademisi dibiayai melalui mekanisme swakelola yang telah ditetapkan. Anggaran bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa memungut biaya langsung dari pemohon KKPR.
Kegiatan FPRD dapat melibatkan narasumber profesional dari luar instansi, dengan honorarium dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan. Aturan ini memastikan seluruh proses FPRD berjalan transparan dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Dengan diberlakukannya Juknis Nomor 3 Tahun 2025, ATR/BPN menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem penataan ruang yang lebih adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
“Melalui penguatan Forum Penataan Ruang Daerah, kita ingin memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan tata ruang, berpihak pada masyarakat, dan berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.