Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Setahun Nusron Wahid Pimpin ATR/BPN, Nilai Ekonomi dari Pendaftaran Tanah Tembus Rp1.021 Triliun

Anggi Septian A.P. • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Setahun Nusron Wahid pimpin ATR/BPN, pendaftaran tanah hasilkan nilai ekonomi Rp1.021 triliun, perkuat akses modal dan kepastian hukum.
Setahun Nusron Wahid pimpin ATR/BPN, pendaftaran tanah hasilkan nilai ekonomi Rp1.021 triliun, perkuat akses modal dan kepastian hukum.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian luar biasa dalam satu tahun terakhir. Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, nilai ekonomi yang dihasilkan dari program pendaftaran tanah mencapai Rp1.021,95 triliun.

Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa program pendaftaran tanah bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan pilar utama dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.

“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (23/10/2025).

Selama kurun waktu satu tahun, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat. Dari jumlah itu, tercatat kontribusi ekonomi mencapai lebih dari Rp1.021 triliun, mencerminkan sinergi nyata antara kebijakan agraria dan pertumbuhan ekonomi rakyat.

“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” tambah Nusron.

Dampak Ekonomi Nyata dari Pendaftaran Tanah

Peningkatan nilai ekonomi tersebut bersumber dari beberapa komponen penting. Menteri Nusron menjelaskan, kontribusi terbesar berasal dari Hak Tanggungan yang mencapai Rp980,5 triliun.

Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,15 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp12,4 triliun.

Menurut Nusron, data itu menunjukkan bahwa pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, baik bagi masyarakat maupun bagi negara.

“Ketika tanah sudah bersertipikat, nilainya meningkat. Masyarakat bisa menggunakannya sebagai agunan, membuka akses pembiayaan, dan memutar roda ekonomi. Itulah multiplier effect dari program pertanahan,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi, program pendaftaran tanah juga berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia usaha. Kepastian status tanah membuat investor lebih yakin menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemutakhiran Data Spasial, Cegah Sengketa Tanah
Tak hanya fokus pada percepatan sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan dengan batasan tertentu seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan secara terukur, adil, dan minim potensi sengketa.

“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” tegas Nusron Wahid.

Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian penting dari reformasi digital pertanahan yang tengah dijalankan ATR/BPN. Melalui digitalisasi data spasial, pemerintah dapat mempercepat proses verifikasi lahan, mendeteksi tumpang tindih kepemilikan, dan menekan peluang penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Capaian Nasional: 123,3 Juta Bidang Tanah Terdaftar

Hingga Oktober 2025, data nasional menunjukkan 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97 juta bidang sudah bersertipikat. Angka ini menunjukkan percepatan signifikan menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Program PTSL dinilai sebagai motor penggerak pemerataan aset di seluruh wilayah Indonesia. Melalui percepatan pendaftaran tanah, masyarakat di berbagai daerah mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan yang sama untuk mengakses manfaat ekonomi dari kepemilikan tanah yang sah.

“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkas Menteri Nusron.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kinerja ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Kepastian hak atas tanah tidak hanya memberikan ketenangan bagi pemilik lahan, tetapi juga memperkuat basis ekonomi produktif masyarakat.

Dalam satu tahun terakhir, dampak dari sertifikasi tanah terbukti mampu memperkuat akses permodalan masyarakat, mendorong investasi daerah, serta meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah pusat maupun daerah.

ATR/BPN menegaskan akan terus memperluas cakupan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dengan pendekatan digital, transparan, dan berbasis pelayanan publik.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #nusron wahid #ATR/BPN