Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cegah Sengketa Aset Pendidikan, Menteri Nusron Ajak Ormas Keagamaan Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan

Anggi Septian A.P. • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ajak ormas Islam percepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan di Kaltim sebagai proteksi dini dari sengketa.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ajak ormas Islam percepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan di Kaltim sebagai proteksi dini dari sengketa.

Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat keagamaan dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya perlindungan dini atau early warning system terhadap potensi sengketa aset di kemudian hari.

“Saya minta tolong semua yayasan yang punya lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, agar segera membantu proses sertifikasi tanahnya. Ini bagian dari mitigasi risiko, agar ke depan tidak terjadi lagi konflik,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga pendidikan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Nusron, masih banyak lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang berdiri di atas tanah belum bersertipikat. Persoalan sering muncul ketika lahan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus meninggal dunia atau terjadi pergantian kepemilikan, keluarga kerap mengklaim tanah sebagai hak waris pribadi, sehingga memicu konflik antarwarga atau antarorganisasi.

“Ini masalah klasik. Tanah pendidikan tidak boleh atas nama pribadi. Harus atas nama yayasan agar terlindungi. Karena kalau sudah jadi warisan, sangat sulit diselesaikan,” tegas Nusron.

Sertipikasi Tanah Jadi Proteksi Dini Aset Keagamaan
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikasi tanah lembaga pendidikan bukan hanya bentuk legalitas hukum, tetapi juga proteksi dini (early warning system) bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam di masa depan.

“Kalau tanahnya belum bersertipikat, berarti belum aman. Kita harus berpikir ke depan — jangan menunggu ada masalah baru diselesaikan. Sertipikasi ini adalah langkah preventif, bukan reaktif,” tutur Nusron.

Ia menegaskan, program ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria yang tidak hanya menyasar tanah pertanian, tetapi juga tanah sosial dan keagamaan. Pemerintah, kata Nusron, berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi semua jenis aset publik, termasuk tanah yang digunakan untuk pendidikan dan keagamaan.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan status legal yang jelas, lembaga pendidikan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan untuk pengembangan infrastruktur seperti ruang kelas, asrama, dan fasilitas belajar lainnya.

“Kalau sudah punya sertipikat, lembaga pendidikan bisa mengajukan pinjaman ke bank. Sertipikat bisa dijadikan jaminan untuk membangun fasilitas pendidikan yang lebih baik dan tepat sasaran,” jelasnya.

Yayasan Bisa Jadi Pemegang Hak Milik Tanah
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengumumkan bahwa pemerintah kini membuka jalur hukum bagi yayasan keagamaan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah.

Namun, lembaga pendidikan perlu memenuhi syarat administratif tertentu, yaitu mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

“Kalau lembaga itu yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Kementerian Agama. Kalau yayasan sosial, rekomendasinya dari Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah itu baru bisa kami terbitkan SK agar yayasan sah menjadi subjek pemegang SHM,” ungkap Nusron.

Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menghapus kesenjangan legalitas aset lembaga pendidikan Islam yang selama ini masih banyak bergantung pada status kepemilikan pribadi. Dengan legalisasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tanah pendidikan menjadi lebih profesional, transparan, dan tahan terhadap potensi sengketa.

Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Daerah
Dalam pertemuan di Samarinda itu, Menteri Nusron Wahid juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, ormas Islam, dan yayasan pendidikan. Ia meminta agar lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) aktif membantu pendataan serta fasilitasi sertifikasi di daerahnya masing-masing.

“BPN tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari NU, Muhammadiyah, BWI, DMI, dan semua ormas Islam di Kaltim. Mari bersama-sama bantu pesantren, madrasah, dan sekolah Islam agar punya sertipikat tanah yang sah,” katanya.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad, serta sejumlah pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim. Hadir pula perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid (BKMT), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk memetakan ulang aset pendidikan keagamaan dan mempercepat penerbitan sertipikat di wilayah Kalimantan Timur. Nusron berharap, dalam waktu dekat seluruh lembaga pendidikan Islam di Kaltim dapat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Kalau aset pendidikan sudah aman, maka dakwah dan pendidikan Islam bisa berkembang tanpa gangguan. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keberlanjutan generasi umat,” pungkasnya.(*)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Sertipikasi Tanah #nusron wahid #lembaga pendidikan