BLITAR - Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) juga bakal berdampak bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Ini juga seiring dengan berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan untuk berbagai program dan bidang kegiatan.
Informasinya, untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN akan dikurangi hingga 15 persen, langkah ini terpaksa diambil setelah pusat memangkas dana transferke Kota Blitar hingga Rp 114 miliar.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibin mengatakan, pemangkasan TPP bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan sebesar 15 persen, sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pemotongan hingga 50 persen, hal ini bakal mulai diberlakukan sejak November depan.
“Tidak hanya masyarakat yang terdampak, kami di ASN juga ikut melakukan penyesuaian anggaran. Ini langkah agar program-program prioritas tetap bisa berjalan,” ujarnya kepada Koran ini Senin (27/10/2025).
Mas Ibin-sapaan akrabnya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penataan fiskal daerah agar pemerintah tetap dapat memfokuskan belanja pada sektor pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti saluran air, perbaikan jalan, serta layanan masyarakat lainnya. “Ini memang harus dilakukan, selain untuk menata keuangan daerah, juga mengutamakan pada program-program pelayanan masyarakat langsung,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Blitar memastikan pemangkasan tunjangan tidak akan mengurangi semangat kerja ASN. Karena sistem penilaian kinerja tetap diterapkan secara ketat sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2023.
"Kami ingin ASN tetap profesional. Pemangkasan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi jika kondisi fiskal daerah kembali stabil,” tegasnya.
Penyesuaian TPP ini, jelas Mas Ibin, menjadi bagian dari upaya Pemkot Blitar untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi belanja pegawai dan kesinambungan pembangunan daerah, di tengah tekanan fiskal yang juga dialami banyak pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia. “Ya, saya berharap ini bisa dipahami, karena ini bagian dari kebijakan menjaga kesimbangan keuangan daerah,” ungkapnya. (mg2/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah