Blitar Kawentar – PT Taspen (Persero) melalui Kantor Cabang Kediri menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi Blitarkawentar.Jawapos.com.
Terkait sejumlah pemberitaan mengenai rapel gaji pensiunan tahun 2025 yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dalam surat resmi bernomor SRT-300/C.5.3/102025 tertanggal 28 Oktober 2025, Taspen menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi mengenai adanya kenaikan gaji pensiun tahun 2025.
“Hingga saat ini belum terdapat keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut,” tulis Branch Manager PT Taspen (Persero) Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda, dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Blitarkawentar.
Surat tersebut menindaklanjuti beberapa artikel yang telah terbit di kanal nasional Blitarkawentar.Jawapos.com pada 25–28 Oktober 2025. Beberapa di antaranya berjudul “Taspen Buka Tabel Rapel Gaji Pensiunan 2025, Gaji Pokok Golongan 1–4 Naik hingga 12 Persen”, serta “Rapel Gaji Pensiunan Cair Bertahap Mulai Juni 2025, Ini Golongan Penerima Pertama dari Taspen.”
Menurut pihak Taspen, informasi yang termuat dalam pemberitaan itu tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan dan berpotensi menyesatkan peserta program pensiun.
Dalam klarifikasinya, Taspen Kediri menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan selalu dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Taspen mengedepankan lima prinsip utama dalam tata kelola, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
Oleh karena itu, perusahaan tidak pernah menyebarkan data atau informasi yang bersifat resmi tanpa izin atau arahan dari pemerintah.
“Kami memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi, dan layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal. Taspen tidak pernah memberikan statement publik terkait kenaikan gaji pensiunan tanpa dasar regulasi yang sah,” tegas pihak perusahaan.
Taspen juga mengimbau agar masyarakat, khususnya peserta aktif dan pensiunan, tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial atau platform tidak resmi.
Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran suatu informasi, peserta dapat melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi Andal by Taspen, menghubungi Call Center 1500919, atau datang langsung ke kantor cabang Taspen terdekat.
Dalam surat yang bersifat penting tersebut, Taspen juga meminta agar Redaksi Blitarkawentar menayangkan hak jawab ini secara terbuka dan proporsional, di kanal yang sama dengan pemberitaan terkait paling lambat Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB.
Taspen juga mendorong agar redaksi melakukan evaluasi internal dan pembinaan kepada tim penulis agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menghargai kerja sama dan itikad baik pihak redaksi untuk menjaga akurasi informasi dan kredibilitas media,” tulis Taspen dalam suratnya.
Sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi jutaan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, Taspen menilai pentingnya peran media dalam menjaga keakuratan berita ekonomi dan kebijakan publik.
“Penyampaian informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun, karena menyangkut hak keuangan mereka yang sangat sensitif,” tulis Taspen.
Taspen menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap konfirmasi, klarifikasi, atau wawancara resmi dari media.
Setiap permintaan informasi dapat disampaikan melalui email kediri@taspen.co.id atau langsung melalui kanal komunikasi resmi Taspen.
Taspen memastikan bahwa seluruh peserta tetap mendapatkan pelayanan optimal dan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.