BLITAR – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar terancam dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Hal ini lantaran data kependudukan mereka terdeteksi digunakan dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Yuni Urniawati membenarkan adanya temuan tersebut. Hal itu diketahui olehnya ketika mendapat informasi dari pemerintah pusat.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti KPM yang diduga menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)-nya untuk pinjol lantaran data masih menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat.
“Data masih di kantor pusat. Terus selanjutnya harus seperti apa kan belum ada petunjuk,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Menurut Yuni, data sementara menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan NIK oleh sejumlah penerima bantuan. Nanti jika data sudah diberikan ke pemerintah kabupaten akan dilakukan verifikasi.
Dia menegaskan, langkah verifikasi ini penting untuk memastikan kebenaran data.
“Karena belum tentu NIK itu digunakan langsung oleh KPM yang bersangkutan. Bisa jadi digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Selain indikasi pinjol, Dinsos Kabupaten Blitar juga menemukan sejumlah KPM yang terlibat dalam aktivitas judol. Temuan ini terungkap saat proses pembukaan rekening kolektif untuk tabungan kartu keluarga sejahtera (KKS).
“Saat pembuatan rekening itu ada 6.759 KPM. Sedangkan 62 di antaranya di-hold (penahanan sementara, Red) lantaran terdeteksi judol,” papar Yuni.
Dia menegaskan, KPM yang terbukti terlibat dalam judol akan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan.
Jika data terkait judol ini sudah turun dari pusat, maka namanya otomatis dicoret.
Pihak dinsos menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas penyaluran bantuan sosial.
Pasalnya, pengecekan dan penindakan semacam ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima manfaat yang melanggar aturan.(kho/c1/ynu)