Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dishub Kabupaten Blitar Terima Puluhan Pengajuan Andalalin, Untuk Apa Saja?

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:05 WIB
‎BANYAK: Dishub Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa terdapat puluhan pengajuan Andalalin dalam tiga tahun terakhir.
‎BANYAK: Dishub Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa terdapat puluhan pengajuan Andalalin dalam tiga tahun terakhir.

BLITAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mencatat puluhan pengajuan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) telah masuk dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Jumlah ini menunjukkan adanya kesadaran dari para pengembang dan pelaku usaha untuk memenuhi aspek keselamatan dan keteraturan lalu lintas sebelum mendirikan bangunan baru.

‎Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Eko Dwi Atmanto menjelaskan, Andalalin merupakan syarat penting bagi setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan perubahan pola lalu lintas.

Proses pengajuan dokumen Andalalin dilakukan melalui beberapa tahapan administratif dan teknis. Mulai dari pengajuan permohonan Andalalin, pengecekan kelengkapan berkas, survei lokasi, hingga penerbitan persetujuan teknis Andalalin.

“Selama tiga tahun terakhir, total ada 78 pengajuan Andalalin yang masuk dan telah kami proses,” ujarnya.

‎Pihak dishub juga menegaskan mekanisme pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki atau melanggar rekomendasi Andalalin. Jika ditemukan pelanggaran, dishub akan mengirimkan surat imbauan agar pengembang segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. “Apabila ada pelanggaran, kami akan memberikan surat imbauan tertulis,” tegas Anjar.

‎Hingga saat ini, belum ditemukan proyek di Kabupaten Blitar yang melanggar atau belum memenuhi ketentuan Andalalin.

Namun, jika suatu saat ditemukan akan ditindaklanjuti dengan surat imbauan agar segera melengkapi dokumen Andalalin.

‎Lebih lanjut, Anjar menjelaskan, regulasi Andalalin kini telah diperbarui. Ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2015, kini telah digantikan dengan Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021.

“Peraturan baru ini mengatur bahwa untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum berlakunya Andalalin, tetapi melakukan pengembangan, disarankan untuk menyusun ulang Andalalin agar sesuai dengan kondisi terkini,” jelasnya.

‎Langkah ini, menurut dishub, menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Blitar tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban ruang jalan.(kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#aspek keselamatan #dishub kabupaten blitar #analisis dampak lalu lintas #Andalalin #pengajuan