BLITAR KAWENTAR - Indonesia akan mencatat sejarah penting dalam sistem hukumnya dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau disebut KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026.
KUHP ini akan secara resmi menggantikan KUHP lama versi warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang selama ini masih berlaku dan secara umum telah kita kenal.
KUHP Nasional ini membawa setidak-tidaknya tiga misi utama yaitu dekolonisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum pidana nasional dengan nilai-nilai Pancasila serta Hak Asasi Manusia.
Beberapa perubahan mendasar yang diusung meliputi pergeseran cara pandang pemidanaan, yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman/retributif semata, tetapi juga mengedepankan aspek keadilan restoratif dan korektif.
Selain itu, KUHP Nasional pula memperkenalkan berbagai ketentuan baru, termasuk diantaranya pengaturan tindak pidana khusus serta pengakuan terhadap Hukum Pidana Adat yang masih hidup di masyarakat.
KUHP Nasional ini membawa sejumlah aturan yang sebelumnya sempat memicu diskusi publik, salah satunya terkait kesusilaan dan ketertiban umum.
Namun, kembali kepada tujuan utama pembaruan ini adalah untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) yang lebih luas memungkinkan penyelesaian perkara ringan di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan hak korban serta mengoreksi perilaku pelaku melalui sanksi yang tidak melulu hukuman pidana pemenjaraan.
Perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan ini merupakan tantangan besar, khususnya bagi para aparat penegak hukum yang harus beradaptasi dan menafsirkan ketentuan-ketentuan baru dengan tepat.
Menjelang implementasi pada Januari 2026, masyarakat harus menyiapkan diri dengan langkah-langkah proaktif.
Pertama, masyarakat didorong untuk aktif mencari dan memahami substansi utama KUHP Nasional melalui berbagai program sosialisasi yang gencar dilakukan baik oleh instansi pemerintah terkait, universitas-universitas atau lembaga pendidikan lain, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kedua, penting untuk mengenali pasal-pasal baru atau yang diubah, terutama yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, media sosial, dan kebebasan berekspresi, agar dapat menyesuaikan perilaku dan menjauhkan diri dari potensi pelanggaran hukum.
Ketiga, bagi masyarakat adat, perlu dicermati bagaimana Hukum Pidana Adat setempat akan diakomodasi dan diinventarisasi sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat menyambut transisi hukum ini dengan kesiapan, memastikan hukum akan ditegakkan dengan lebih profesional, modern, dan berkeadilan.
Selamat datang di era new normal dalam kehidupan hukum & sosial di Indonesia.(*)
Ditulis oleh ditulis oleh Yoga Septiansyah, S.H., Praktisi Hukum/Advokat
Editor : Anggi Septian A.P.