BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar terus melakukan tera ulang terhadap alat ukur, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kerugian warga yang melakukan proses transaksi.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, mengatakan bahwa kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang dipakai masyarakat dan pelaku usaha.
“Tera ulang ini penting untuk memastikan UTTP yang digunakan sesuai standar, agar masyarakat yakin dan tidak dirugikan dalam transaksi,” ujarnya kepada Koran ini Kamis (30/10/2025).
Menurut dia, kegiatan tera ulang juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kepercayaan di sektor perdagangan.
Dengan begitu, tidak ada warga yang merasa dirugikan. “Dengan tera ulang, alat yang digunakan pedagang sudah dipastikan benar dan akurat sehingga masyarakat percaya hasil ukurannya sesuai,” tambahnya.
Hingga Oktober ini, Disperindag Kota Blitar telah melaksanakan uji tera terhadap 4.689 alat ukur dan alat timbang. Dari jumlah tersebut, 109 di antaranya merupakan pompa bahan bakar minyak (BBM) dan seluruhnya dinyatakan sesuai standar. “Rata-rata timbangan yang kami periksa sudah layak dan memenuhi syarat keakuratan,” terangnya.
Parminto menegaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan dan penjadwalan tera ulang secara berkala. "Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen di Kota Blitar," tutupnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah