BLITAR - Salah satu vendor jaringan fiber optik (FO) di Kota Blitar yang sebelumnya terpaksa disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kini menunjukkan itikad baik. Pihak perusahaan tersebut telah berinisiatif menyelesaikan proses perizinan dan melunasi kewajiban retribusi.
Berita sebelumnya, vendor FO ini terpaksa disegel dan operasionalnya dihentikan sementara karena dianggap tak berizin dan juga belum membayar kewajiban retribusi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, vendor yang sempat disegel tersebut telah menuntaskan proses perizinan untuk sekitar 1.700 titik jaringan FO yang sebelumnya sempat bermasalah.
“Vendor tersebut sudah mengikuti seluruh prosedur dan menyelesaikan kewajiban retribusinya. Ini bentuk tanggung jawab dan iktikad baik yang patut diapresiasi,” jelasnya kepada Koran ini Kamis (30/10/2025).
Dia menegaskan, setelah proses izin dinyatakan sudah lengkap, tiga titik jaringan FO yang sebelumnya disegel, kini telah dibuka kembali. Perusahaan tersebut sudah bisa beroperasi secara normal kembali.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi kegiatan pemasangan tiang FO di wilayahnya. Ini untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi,” imbaunya.
Sebelumnya, Pemkot Blitar menindak tegas vendor tersebut dengan menyegel tiga titik jaringan FO ilegal karena pemasangan dilakukan sembunyi-sembunyi pada dini hari tanpa izin. Kabel fiber bahkan dipotong langsung di lokasi sebagai bentuk peringatan keras.
"Kini, setelah izin rampung, vendor diperbolehkan melanjutkan pemasangan jaringan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku," beber Heru. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah