Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU 2025 Cair dalam Waktu Dekat, Pemerintah Targetkan 17 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Anggi Septiani • Sabtu, 1 November 2025 | 19:10 WIB
BSU 2025 Cair dalam Waktu Dekat, Pemerintah Targetkan 17 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
BSU 2025 Cair dalam Waktu Dekat, Pemerintah Targetkan 17 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

 

BLITAR-Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdampak tekanan ekonomi nasional.

BSU 2025 menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja. Program ini difokuskan bagi tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, proses validasi dan pembenahan data penerima BSU sudah rampung. “Sekarang sedang dalam tahap finalisasi. Data penerima sudah diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk segera disalurkan,” ujarnya dalam keterangannya.

Sebelumnya, proses pendataan sempat mengalami keterlambatan akibat validasi ganda antara data BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait. Namun kini, seluruh tahapan telah selesai dilakukan, termasuk verifikasi terhadap jutaan calon penerima.

“Hingga saat ini sudah sekitar 4 juta pekerja yang datanya diverifikasi dan siap menerima bantuan. Kami mohon agar para pekerja bersabar karena penyaluran akan dilakukan setelah semua tahap finalisasi selesai,” tambahnya.

Program BSU 2025 difokuskan untuk pekerja aktif di sektor formal. Adapun kelompok tenaga honorer dan pendidik PAUD, datanya dihimpun melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bekerja di sektor swasta, bukan ASN atau TNI/Polri.

Tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah pusat.

Kriteria ini dibuat untuk memastikan bahwa BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang membutuhkan. Pemerintah berharap dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau menambah modal usaha kecil di kalangan pekerja.

Untuk tahap awal, penyaluran BSU 2025 akan diprioritaskan bagi pekerja di sektor formal yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk sektor informal, pemerintah masih melakukan evaluasi kebijakan agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

“Untuk pekerja di sektor informal, datanya memang belum terhimpun seluruhnya. Pemerintah masih perlu menyiapkan mekanisme pendataan yang lebih akurat sebelum menyalurkan bantuan bagi mereka,” jelas pejabat tersebut.

Dengan demikian, tahap pertama penyaluran BSU 2025 hanya akan menyasar pekerja formal yang datanya sudah tervalidasi oleh BPJS. Pemerintah mengakui tantangan besar masih ada di sektor informal yang belum sepenuhnya terdata.

Program Bantuan Subsidi Upah 2025 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Menurut para ekonom, suntikan dana langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah dapat mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.

Selain itu, BSU juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelas pekerja. Program ini dinilai efektif dalam menjaga produktivitas tenaga kerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“BSU 2025 bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada para pekerja yang berjuang menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tegasnya.

Dengan penyaluran yang ditargetkan rampung pada triwulan pertama 2025, pemerintah berharap manfaat program ini dapat segera dirasakan oleh jutaan pekerja di seluruh daerah.

Editor : Anggi Septian A.P.
#BPJS Ketenagakerjaan #kemenko perekonomian #BSU 2025 #bantuan subsidi upah