BLITAR – Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali digulirkan pada bulan Juni tahun depan. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa BSU 2025 telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.Program BSU 2025 ini menjadi kelanjutan dari kebijakan serupa yang pernah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, Airlangga menuturkan bahwa nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan periode pandemi Covid-19 lalu.
“Kita sudah finalisasi, tapi subsidi upah kali ini lebih kecil dari masa Covid. Anggarannya sudah ada di APBN 2025,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Airlangga menyebut, proses finalisasi teknis penyaluran BSU 2025 kini tengah dilakukan lintas kementerian. Pemerintah berencana mengumumkan secara resmi mekanisme pencairan bantuan ini dalam beberapa hari ke depan.
“Sudah ada anggarannya, tinggal menunggu finalisasi teknis. Pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Pemerintah berharap program BSU 2025 dapat memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program perlindungan sosial yang efektif menjaga konsumsi masyarakat berpendapatan rendah.
Pada masa pandemi Covid-19, besaran bantuan subsidi upah mencapai Rp600.000 per pekerja setiap tahap. Sementara untuk BSU tahun 2025, Airlangga menegaskan nilainya akan lebih kecil, meski belum menyebutkan angka pastinya.
“Besaran BSU 2025 tidak sebesar masa pandemi karena kondisi fiskal dan ekonomi sudah berbeda,” katanya.
Kendati demikian, pemerintah memastikan sasaran penerima tetap mengutamakan pekerja berpenghasilan rendah. Program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di sektor formal.
Syarat Penerima BSU 2025
Bila mengacu pada ketentuan lama yang digunakan pada BSU masa pandemi, kriteria penerima antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
Belum menerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi tetap digunakan pada BSU 2025, dengan beberapa penyesuaian kecil. Untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji akan menyesuaikan nilai UMP/UMK daerah masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bukan sekadar program bantuan tunai, melainkan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
“BSU ini diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat serta menjaga konsumsi rumah tangga yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” terang Airlangga.
Sejumlah ekonom menilai langkah pemerintah menghidupkan kembali program BSU merupakan kebijakan tepat sasaran. Pasalnya, kelompok pekerja dengan gaji rendah paling terdampak oleh inflasi dan tekanan harga kebutuhan pokok.
Terkait teknis pencairan, pemerintah belum menyebutkan apakah BSU 2025 akan disalurkan melalui rekening pekerja seperti sebelumnya atau menggunakan sistem baru. Dalam program BSU era Jokowi, penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Detail mekanismenya sedang disiapkan. Pemerintah akan segera mengumumkan dalam waktu dekat,” pungkas Airlangga.
Dengan kepastian anggaran dan sasaran penerima yang jelas, publik kini menantikan pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai jadwal penyaluran BSU 2025. Banyak pekerja berharap program ini dapat membantu menutupi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan kenaikan harga bahan pokok
Editor : Anggi Septiani