Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Anggi Septiani • Rabu, 5 November 2025 | 23:50 WIB
BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

BLITAR – Kabar gembira bagi para pekerja bergaji rendah. Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali disalurkan mulai Kamis, 5 Juni 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa BSU menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Program BSU 2025 merupakan kelanjutan dari bantuan serupa yang sebelumnya digulirkan pada masa pandemi Covid-19. Meski mengadopsi skema lama, Airlangga memastikan ada sejumlah penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Subsidi upah ini seperti saat Covid-19, dengan batas upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP masing-masing daerah,” ujar Airlangga dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Airlangga, seluruh proses regulasi dan penganggaran BSU 2025 tengah difinalisasi oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan tahap persiapan selesai sebelum 5 Juni 2025, sehingga pencairan bisa dimulai tepat waktu.
“Semua regulasi dan anggaran BSU akan rampung sebelum 5 Juni. Setelah itu langsung kita salurkan,” ujarnya.

Program ini diharapkan dapat membantu jutaan pekerja formal mempertahankan daya beli, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang semester kedua tahun 2025.

Meski belum diumumkan secara resmi berapa nilai pasti BSU 2025, pemerintah memastikan bahwa skemanya tidak jauh berbeda dengan bantuan masa pandemi. Kala itu, pekerja menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa besaran BSU 2025 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan hasil evaluasi program sebelumnya. “Kita sesuaikan dengan kondisi APBN dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya agar tetap berdampak luas tapi tepat sasaran,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa kriteria penerima BSU 2025, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025.

Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota (UMK).

Bukan PNS, TNI, atau Polri.

Belum menerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah maksimal penerima akan menyesuaikan nilai UMP/UMK setempat, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
atau kemnaker.go.id.

Daftar akun menggunakan NIK, nama lengkap, dan email aktif.

Setelah login, pilih menu “BSU 2025” untuk melihat status kepesertaan.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi penerimaan serta bank penyalur.

Kemnaker mengimbau agar masyarakat tidak percaya terhadap tautan tidak resmi atau permintaan data pribadi di luar situs resmi pemerintah. Semua proses pendaftaran dan penyaluran BSU dilakukan tanpa biaya apa pun.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, penerima BSU yang kemudian terbukti tidak memenuhi syarat diwajibkan untuk mengembalikan dana bantuan ke kas negara. Ketentuan ini tetap berlaku pada program BSU 2025 guna menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan.

“Kami memastikan penyaluran BSU hanya untuk pekerja yang benar-benar berhak. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, harus dikembalikan,” tulis keterangan Kemnaker.

Pemerintah menilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi stimulus penting bagi perekonomian nasional. Selain memperkuat daya beli pekerja, bantuan ini juga diharapkan bisa menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial adaptif pemerintah terhadap kelompok rentan di sektor ketenagakerjaan. Dengan kembali digulirkannya BSU 2025, diharapkan tidak hanya membantu pekerja bertahan, tetapi juga memicu optimisme terhadap pemulihan ekonomi yang lebih merata.

Editor : Anggi Septiani
#airlangga hartarto #kemnaker #BSU 2025 #bantuan subsidi upah #Cek Penerima BSU