BLITAR-Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Setiap penerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari subsidi Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap melalui rekening pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia, sehingga seluruh calon penerima dapat tetap menerima haknya tanpa hambatan administratif.
Menurut jadwal resmi, pencairan BSU 2025 dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025 dan akan berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia. Kemenaker menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan pengawasan ketat agar penyaluran dana tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli mereka, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional,” demikian disampaikan Kemenaker dalam keterangan resminya.
Dana BSU 2025 ditransfer langsung ke rekening penerima, dan bagi yang belum memiliki rekening, PT Pos Indonesia akan menyalurkannya secara tunai melalui kantor pos terdekat.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025 agar bantuan tepat sasaran. Adapun kriteria lengkapnya sebagai berikut:
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/kabupaten/kota tempat bekerja.
Bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Apabila penerima terbukti tidak memenuhi kriteria di atas namun tetap menerima bantuan, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, pemerintah menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan status, baik secara online maupun langsung. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui situs resmi Kemnaker:
Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
Daftar atau login menggunakan akun Kemnaker Anda
Lengkapi profil data diri (NIK, status pekerjaan, dan nomor rekening)
Klik menu “Cek Bantuan” untuk melihat status penerimaan BSU
Lewat aplikasi PosPay (PT Pos Indonesia):
Unduh aplikasi PosPay di ponsel Anda
Masukkan NIK dan data diri sesuai KTP
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU 2025
Bagian HRD dapat membantu melakukan pengecekan status BSU pekerja berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, masyarakat juga bisa menanyakan langsung ke kelurahan atau dinas tenaga kerja setempat untuk memastikan statusnya, terutama bagi yang tidak memiliki akses internet.
Penyaluran BSU 2025 diawasi langsung oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan keakuratan data penerima. Pemerintah menekankan transparansi dalam seluruh tahapan agar tidak terjadi penyelewengan dana.
“Penyaluran akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni dan kami pastikan seluruh penerima memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujar pejabat Kemenaker dalam keterangan resmi.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu meringankan beban para pekerja sekaligus menjadi stimulus bagi ekonomi nasional menjelang semester kedua tahun 2025.
Program BSU 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Dengan sinergi antarinstansi, diharapkan seluruh proses distribusi berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Editor : Anggi Septiani