Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pembahasan UMK 2026 Kota Blitar, Dinas Tenaga Kerja Beberkan Progresnya

M. Subchan Abdullah • Senin, 10 November 2025 | 22:05 WIB

 

Pembahasan UMK 2026 Kota Blitar, Dinas Tenaga Kerja Beberkan Progresnya
Pembahasan UMK 2026 Kota Blitar, Dinas Tenaga Kerja Beberkan Progresnya

BLITAR - Pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) Blitar tahun 2026 belum bisa dimulai. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar menyatakan masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar hukum penghitungan dan penetapan UMK tahun depan.

Kepala Dinkop UM dan Naker Kota Blitar, Juyanto mengatakan, SE dari Kemenaker merupakan pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun usulan UMK. Tanpa edaran tersebut, pembahasan di tingkat daerah belum bisa dilakukan.

“Kami belum bisa membahas besaran UMK 2026 karena sampai saat ini SE dari Kemenaker belum turun. SE itu penting sebagai dasar acuan dalam menghitung kenaikan upah,” jelasnya, Minggu (9/11/2025).

Setelah SE diterbitkan, lanjut dia, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Blitar akan segera melakukan rapat pembahasan. Proses itu mencakup analisis komprehensif terhadap beberapa indikator ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja. “Butuh perhitungan mendalam agar hasilnya bisa adil bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.

Dinkop UM dan naker menargetkan pembahasan usulan UMK 2026 bisa dimulai paling lambat pertengahan November bergantung pada waktu terbitnya SE dari pusat. Setelah usulan ditetapkan di tingkat kota, dokumen tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mendapat persetujuan dan penetapan gubernur.

“Harapan kami, Desember sudah bisa disosialisasikan ke perusahaan sehingga awal 2026 bisa langsung diterapkan,” tutur Juyanto.

Dia menegaskan, pemerintah daerah tetap berharap UMK Kota Blitar 2026 mengalami kenaikan sebagaimana tren yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. “Kami tentu berharap ada penyesuaian upah agar kesejahteraan pekerja meningkat, tetapi tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha,” tambahnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Blitar tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 2.481.450. Angka tersebut naik 6,5 persen atau sekitar Rp 151.450 dibandingkan UMK tahun 2024. Kenaikan itu lebih signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3,5 persen atau sekitar Rp 70.000–Rp 80.000.(sub/c1) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#upah minimum kota #penghitungan dan penetapan UMK #Dinkop UM dan Naker Kota Blitar #surat edaran resmi #kementerian ketenagakerjaan