BLITAR - Sebanyak 10 dari 16 objek teridentifikasi sebagai naskah kuno Nusantara dari Kabupaten Blitar. Objek itu merupakan hasil penelusuran lapangan Tim Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara Kabupaten Blitar di berbagai kecamatan sejak awal Mei lalu.
Sebagai tindak lanjut, dijadwalkan ada tahap pendaftaran naskah kuno oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Blitar yang akan dipandu Dispusip Provinsi Jawa Timur, pada hari ini.
Sebanyak 10 naskah kuno Nusantara yang teridentifikasi itu adalah (1) Serat Ambiya (cerita para nabi) dari Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon; (2) Primbon dari Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro; (3) Tafsir al Jalalayn dari Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu; (4) Tafsir al Jalalayn dari Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro; (5) Fiqh dari Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro; (6) Syarḥ al Ghayah, (7) Syarḥ al Aqidah, (8) Sharaf, Naḥwu, dan Balagah dari Desa Langon, Kecamatan Ponggok; (9) Serat Ambiya dari Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok; serta (10) Sharaf dan Naḥwu dari Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN). Hasil tersebut diketahui dalam proses verifikasi yang dilakukan di Dispusip Kabupaten Blitar pada Jumat (24/10/2025) lalu.
Filolog Universitas Airlangga, Dr Abimardha Kurniawan yang hadir dalam proses verifikasi mengungkapkan, diketahui ada naskah kuno yang masuk dalam kategori living manuscript, yakni naskah kuno yang masih dibaca, dilestarikan, dan masih punya fungsi di masyarakat, seperti Serat Ambiya dari Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.
“Tidak semua daerah punya seperti itu. Biasanya kan naskah itu hanya berhenti sebagai koleksi, tidak pernah dibuka, atau mungkin dijadikan barang pusaka. Tapi di Blitar, masih ada masyarakat di Desa Kemloko yang melestarikannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Perpustakaan Dispusip Kabupaten Blitar, Wahyuni Dianasari mengungkapkan, melalui program ini harapannya dapat melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal yang terkandung dalam naskah kuno, sehingga generasi mendatang dapat mengenal khasanah warisan leluhurnya.
Selain itu, momentum ini juga mampu meningkatkan kerja sama antara dispusip, akademisi, budayawan, hingga masyarakat dalam pelestarian naskah kuno. “Kami berharap setelah dilakukan pendaftaran naskah kuno ke Perpusnas RI, kami dapat melakukan digitalisasi naskah kuno sebagai salah satu upaya penyelamatan informasi di dalamnya dan nanti dapat dibuat salinannya, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas,” jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara Kabupaten Blitar yang dibentuk Dispusip Kabupaten Blitar terdiri dari berbagai unsur. Mulai perwakilan Dispusip Jawa Timur, Dispusip Kabupaten Blitar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, UNU Blitar, MAN Kota Blitar, dan Radar Blitar. (ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah