BLITAR – Menyikapi keluhan warga terkait jalan rusak di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, pihak kepolisian mengimbau agar penanganan sementara tidak dilakukan dengan cara menimbun jalan menggunakan tanah. Cara tersebut dinilai kurang efektif, terlebih saat kondisi cuaca hujan yang kerap mengguyur wilayah setempat.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, meski niat pemerintah desa dan komunitas yang menambal jalan rusak itu baik, langkah tersebut bukan solusi yang tepat. “Mungkin maksudnya bagus. Sambil menunggu perbaikan yang lebih baik, ditambah dulu dengan tanah,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan cara tersebut tidak akan bertahan lama dan berpotensi sia-sia, terutama saat musim hujan. Tapi jika melihat waktu hujan airnya mengalir, percuma ditambal dengan tanah.
Menurutnya, langkah paling tepat untuk mengatasi kondisi jalan rusak adalah dengan mengajukan perbaikan secara resmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. “Langkah terbaiknya ya mengajukan perbaikan jalan ke dinas PUPR,” tambahnya.
Dia juga menyebut belum dapat memastikan apakah kondisi jalan rusak tersebut membahayakan bagi pengguna jalan. Lantaran hingga kini belum dilakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saya belum bisa memastikan apakah berbahaya bagi pengendara. Karena kami belum meninjau langsung ke lokasi,” jelas Agus.
Sebelumnya, warga Desa Candirejo diketahui memasang sejumlah spanduk protes di sepanjang jalan yang rusak parah di wilayahnya. Spanduk tersebut bertuliskan sindiran seperti “Iki dalan opo kali” dan “Welcome dalan bosok” sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah desa telah menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas PUPR untuk mengusulkan perbaikan. Sementara itu, pemerintah desa bersama komunitas setempat sempat menutup lubang jalan dengan tanah sebagai upaya darurat mencegah kecelakaan lalu lintas. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah