Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

TACB Kota Blitar Mulai Bekerja Tahun Depan, Ini Objek Cagar Budaya yang Akan Dikaji

M. Subchan Abdullah • Jumat, 14 November 2025 | 18:00 WIB

 

POTENSI CAGAR BUDAYA: Kawasan Monumen PETA selalu menjadi daya tarik wisatawan. Setiap sore selalu dikunjungi oleh warga.
POTENSI CAGAR BUDAYA: Kawasan Monumen PETA selalu menjadi daya tarik wisatawan. Setiap sore selalu dikunjungi oleh warga.

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang akan mulai bertugas pada 2026 mendatang. Tim ini beranggotakan empat orang ahli dari luar daerah yang telah berpengalaman dalam penelitian dan identifikasi objek-objek cagar budaya.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Rike Rochmawati. Dia mengatakan, kehadiran tim tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian sekaligus penguatan identitas sejarah dan budaya di Kota Blitar.

“TACB ini berfungsi melakukan identifikasi, survei, dan kajian terhadap objek-objek yang berpotensi menjadi cagar budaya. Mereka akan mulai melakukan kegiatan penelitian pada tahun depan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pada tahap awal terdapat tiga titik utama yang akan menjadi fokus survei TACB, yakni Makam Bung Karno, Museum PETA, dan Istana Gebang. Ketiganya merupakan ikon penting di Kota Blitar yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

“Hasil dari kajian dan laporan TACB ini akan menjadi dasar rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan ketiga lokasi tersebut ke pemerintah pusat sebagai objek cagar budaya,” jelasnya.

Rike menambahkan, setelah usulan disampaikan, pemerintah pusat yang akan menilai dan menetapkan apakah objek tersebut layak berstatus sebagai cagar budaya atau tidak. “Bahkan nantinya pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut status cagar budaya jika ditemukan hal-hal tertentu yang tidak sesuai,” terangnya.

Rike menekankan keberadaan TACB tidak hanya penting dalam hal pelestarian, tetapi juga dalam mengatur pemanfaatan cagar budaya. “Tim ini juga akan menentukan apakah suatu objek cagar budaya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu, seperti ekonomi kreatif, wisata edukatif, atau kegiatan sosial, tentu dengan memperhatikan aspek pelestarian,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan TACB menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Blitar menyimpan banyak potensi cagar budaya, baik berupa bangunan, situs, maupun benda bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah.

“Kami berharap tim ini dapat bekerja maksimal sehingga warisan budaya yang dimiliki Kota Blitar dapat teridentifikasi, terlindungi, dan dikelola secara berkelanjutan,” tandasnya.(sub/c1) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Dinas Kebudayaan dan Pariwisata #Rike Rochmawati #tim ahli cagar budaya #penelitian dan identifikasi #cagar budaya #Pemkot Blitar