Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Belasan Titik Penyeberangan Perahu Tambangan Sungai Brantas di Blitar Belum Berizin

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 18 November 2025 | 18:00 WIB

 

Belasan Titik Penyeberangan Perahu Tambangan Sungai Brantas di Blitar Belum Berizin
Belasan Titik Penyeberangan Perahu Tambangan Sungai Brantas di Blitar Belum Berizin

BLITAR – Belasan titik perahu penyeberangan di Bumi Penataran belum memiliki izin resmi. Meskipun begitu, proses pengurusan izinnya sudah lama dilakukan sejak dua tahun lalu dan hingga kini belum terbit.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, izin yang seharusnya terbit sejak dua tahun lalu justru tertunda. Hal itu, karena perubahan regulasi dan perpindahan kewenangan dari provinsi ke pemerintah pusat.

Maka dari itu, membuat proses kepengurusan perizinan ini lama. “Kami sudah rapat di Surabaya beberapa waktu lalu membahas izin perahu ini. Masalahnya, izin itu memang belum ada sampai sekarang. Sudah dua tahun diukur, tapi izinnya belum keluar,” ujarnya.

Puguh melanjutkan, perubahan sistem pengurusan perizinan dari provinsi ke pusat membuat banyak pengajuan tersendat. Karena itu, dishub mengambil langkah inisiatif dengan mengundang para pemilik perahu penyeberangan dan operator perahu pada Selasa mendatang untuk pendampingan langsung dalam proses pengurusan izin.

Pihaknya, ingin meminta operator perahu penyeberangan membuka laptop dan menemani dalam langkah pengurusan perizinan. “Mulai dari membuka sistem sampai hal-hal yang harus diklik oleh mereka, karena memang pengurusan perizinan sudah dalam digital,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, kepemilikan izin bukan hanya soal legalitas, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jasa. Operator penarik perahu wajib memiliki sertifikasi khusus agar tidak sembarangan mengoperasikan lintasan tambang air. “Keabsahan penting, tapi yang lebih besar adalah materi keselamatan. Penarik perahu itu harus bersertifikat, tidak boleh asal bisa narik, sebab ini urusan nyawa,” tegasnya.

Dishub juga telah berkomunikasi dengan pihak kementerian untuk menyediakan slot pelatihan (diklat) bagi para operator agar bisa memperoleh sertifikat resmi. Puguh menjelaskan, pendampingan yang dilakukan dishub bukan hanya meminta operator mengurus izin, tetapi memastikan semua proses berjalan hingga tuntas.

Saat ini, titik perahu penyeberangan air yang perlu pendampingan cukup banyak. Khusus wilayah Kabupaten Blitar terdapat 11 titik dan sebagian besar berada di Kecamatan Srengat, dengan 10 titik terdaftar di koperasi. Sementara jika digabung dengan Tulungagung jumlahnya mencapai 13 titik.

Dishub menargetkan, proses pengurusan perizinan dapat diselesaikan secepat mungkin. Namun, kepastian tetap menunggu sinkronisasi regulasi baru yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Mereka sebenarnya sudah lama siap. Persyaratan lengkap, perahu sudah diukur, dokumen dikirim. Tapi karena regulasi berubah, prosesnya tertunda. Tugas kami memfasilitasi sebisa mungkin agar tahun depan bisa tuntas,” pungkas Puguh. (jar/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#dinas perhubungan #Kabupaten Blitar #perahu penyeberangan #Izin Resmi #Bumi Penataran