Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Disnaker Kota Blitar Beberkan Progres Pembahasan Usulan UMK 2026, Ini Poin Pentingnya

M. Subchan Abdullah • Rabu, 19 November 2025 | 16:37 WIB

 

Disnaker Kota Blitar Beberkan Progres Pembahasan Usulan UMK 2026, Ini Poin Pentingnya
Disnaker Kota Blitar Beberkan Progres Pembahasan Usulan UMK 2026, Ini Poin Pentingnya

BLITAR - Proses penentuan upah minimum kota (UMK) Blitar untuk 2026 hingga kini belum bisa dilakukan. Pasalnya, seluruh tahapan pengusulan harus terhenti karena belum ada surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pengusulan UMK dipastikan menunggu arahan pusat, baru kemudian tahapan-tahapan dilakukan. Diketahui, UMK Kota Blitar saat ini berada di angka Rp 2.481.000.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar, Juyanto, mengatakan bahwa jajaran dinas belum bisa memulai pembahasan teknis tanpa adanya petunjuk resmi tersebut.

“Kami belum memulai pembahasan sebelum menerima SE dari pusat. Pedoman itu yang menjadi dasar resmi setiap daerah dalam menghitung nilai UMK,” ujarnya kepada Koran ini Selasa (18/11/2025).

Dia menegaskan, SE dari Kemenaker biasanya berisi formula penghitungan upah, rentang penyesuaian yang diperbolehkan, hingga ketentuan yang wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah.

Tanpa dokumen itu, proses pembahasan dianggap berisiko menyalahi aturan. “Semua harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kemenaker. Jadi, kami menunggu dulu agar prosesnya tidak salah langkah,” ungkapnya.

Jika SE telah diterbitkan, jelas dia, dinas bersama Dewan Pengupahan Kota Blitar akan segera menggelar pertemuan. Dalam rapat tersebut, sejumlah indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja, akan diolah untuk menentukan besaran usulan UMK 2026. “Kalau SE turun, baru dinas bertemu dengan dewan pengupahan untuk berkoordinasi,” tegasnya.

Dia memperkirakan pembahasan bisa dimulai sekitar pertengahan November, dengan catatan arahan dari pemerintah pusat segera diterima.

"Setelah usulan difinalkan di tingkat kota, dokumen akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut, sebelum ditetapkan oleh gubernur," tutupnya. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#upah minimum kota #blitar #dinas koperasi #Surat Edaran (SE) #UMK Kota Blitar #kementerian ketenagakerjaan