BLITAR – Kini, jalan kabupaten yang masuk di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, sudah mulai dilakukan perbaikan. Namun hanya dengan unit reaksi cepat (URC). Sebab, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar memastikan perbaikan lanjutan pada ruas jalan tersebut diusulkan dalam anggaran tahun 2026.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulkifli Kurniawan, menanggapi keluhan warga terkait kondisi jalan yang masih belum tuntas diperbaiki. Pihaknya langsung merespons dengan menerjunkan tim untuk melakukan asesmen beberapa waktu lalu.
Selain itu, mereka langsung melakukan perbaikan melalui URC. “Pekerjaan beton yang di timur itu sudah selesai. Tapi karena ada protes warga, kami lakukan perbaikan dengan URC tambal sulam. Untuk kelanjutan perbaikan sampai ke arah barat, sudah kami usulkan untuk tahun 2026,” ujar Hamdan.
Kabar perbaikan ini tentu meredakan amarah dari warga Desa Candirejo yang sempat melakukan protes lewat spanduk yang dipasang di tepi jalan. Namun dengan adanya tindakan perbaikan ini, spanduk itu langsung dicopot, dan mereka dapat memahami jika ada pembangunan secara bertahap.
Hamdan menyebut panjang ruas yang diusulkan untuk dikerjakan pada tahun depan sekitar 1 kilometer. Tentu pemerintah desa sudah mengetahui rencana tersebut karena telah masuk dalam usulan program tahun berikutnya. Perbaikan lanjutan itu juga direncanakan menggunakan konstruksi beton.
“Kami menghadapi protes warga dengan tenang. Namun tentu juga dengan aksi, langsung menerjunkan perbaikan, meski tidak skala besar” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menegaskan akan mengecek kebenaran usulan perbaikan jalan Desa Candirejo tersebut melalui dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau dari PUPR dijanjikan begitu, nanti kami cek. Kami ini masih dalam pembahasan anggaran 2026. Artinya, kami lihat dulu di RKA-nya ada atau tidak. Karena satu titik itu di antara ratusan titik, saya tentu tidak hafal semua,” kata Sugianto.
Dia menambahkan, pembahasan RKA dari dinas terkait belum diterima oleh DPRD sehingga belum bisa memastikan apakah sambungan jalan Desa Candirejo akan masuk dalam daftar pekerjaan tahun depan.
Namun, menurutnya, jika memang sudah dijanjikan oleh PUPR dan telah melalui berbagai mekanisme seperti musrenbang, teknokratis, atau bagian dari visi-misi kepala daerah. Maka semestinya usulan itu akan muncul dalam RKA tahun 2026.
“Kalau memang dijanjikan, terlepas itu difasilitasi lewat musrenbang atau teknokratis, nanti pasti tampak di RKA. Maka dari itu, ditunggu saja pembahasannya,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah