Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Soal Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar, KSOP Jelaskan Aturannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 19 November 2025 | 17:14 WIB
Soal Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar, KSOP Jelaskan Aturannya
Soal Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar, KSOP Jelaskan Aturannya

BLITAR – Proses pengurusan legalitas perahu penyeberangan di wilayah Kabupaten Blitar masih menjadi keluhan sejumlah pengusaha perahu. Mereka menilai mekanisme perizinan kapal terlalu rumit. Namun ternyata ada digitalisasi perizinan sehingga harus ada pembaruan.

Hendra Yulius Suprianto, Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo, menegaskan bahwa perizinan sebenarnya tidak sulit dan hanya membutuhkan adaptasi dari para operator.

Hal itu diungkapkan usai berdialog dengan para operator perahu penyeberangan Kabupaten Blitar Selasa (18/11/2025). Menurutnya, seluruh proses perizinan kini sudah berjalan transparan dan berbasis online.

“Kalau dari sisi perizinan sebenarnya tidak ada yang sulit. Mungkin para operator melihatnya sebagai hal baru. Padahal, sistem ini sudah berjalan sejak tiga tahun lalu dan diterapkan juga oleh para nelayan,” ujar Hendra.

Dia melanjutkan, kendala bukan terletak pada sistem, melainkan pada proses adaptasi pelaku usaha yang belum terbiasa mengurus dokumen secara digital. Menurutnya, nelayan di pesisir dengan kondisi jaringan internet kurang stabil masih bisa mengurus perizinan. Maka dari itu, pelaku perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar dinilai bisa untuk mengurusnya.

Dalam dialog tersebut, para pengusaha perahu tambang juga mempertanyakan perbedaan konstruksi kapal sungai dan kapal laut. Hendra menjelaskan, kapal adalah kendaraan air yang pada prinsipnya bisa beroperasi di laut maupun sungai.

Perbedaan hanya terletak pada perhitungan teknis seperti berat jenis air. “Air tawar dan air laut itu berbeda. Ada perhitungan khusus, tapi bukan berarti membedakan fungsi atau konstruksinya secara besar. Hanya penyesuaian teknis yang sifatnya minor,” terangnya.

Hendra menambahkan, sebagian besar perahu tambang yang saat ini beroperasi sebenarnya sudah layak, namun belum memiliki legalitas resmi. Karena itu, para pemilik harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Dalam proses pengurusan legalitas, salah satu syarat utama adalah bukti kepemilikan kapal. “Maka dari itu, harus tahu kapal itu milik siapa. Jika dibangun sendiri, harus ada surat keterangan pemiliknya yang diketahui lurah dan camat,” jelasnya.

KSOP Probolinggo baru mulai menangani layanan dokumen kapal sungai dan danau sejak April 2025. Maka dari itu, apakah persoalan serupa terjadi di lokasi penyeberangan lain, Hendra mengaku belum dapat memastikan.

“Kami siap memberikan pendampingan penuh agar seluruh operator dapat beradaptasi dengan sistem perizinan yang berlaku, sehingga seluruh armada penyeberangan memiliki legalitas dan standar keselamatan sesuai aturan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #digitalisasi perizinan #legalitas perahu penyeberangan #pengusaha perahu #Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan