BLITAR - Paguyuban Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Kabupaten Blitar mulai berbenah. Para pelaku usaha penyeberangan berkomitmen mengejar legalitas penuh agar kegiatan operasional di sungai memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, transportasi ini memiliki risiko tinggi.
Ketua Paguyuban Perahu Penyeberangan Sungai Brantas, Ali Mustopa, mengatakan saat ini terdapat 12 titik penyeberangan aktif yang tergabung dalam paguyuban. Dua titik lainnya masih berada di luar organisasi karena alasan koordinasi.
Namun pihaknya tetap mengupayakan untuk merangkul semua. Sebagian besar usaha perahu tambang di Blitar merupakan usaha turun-temurun. Dirinya bahkan menyebut usaha keluarganya sudah berjalan sejak era penjajahan Jepang. Jika dihitung, lebih dari 50 tahun usaha perahu penyeberangan miliknya.
“Persoalan legalitas sebenarnya sudah pernah dilakukan generasi sebelumnya. Surat izin pernah diterbitkan oleh balai besar wilayah sungai pada beberapa tahun lalu. Namun ketika para operator mencoba mengurus ulang, lembaga tersebut sudah tak memiliki kewenangan,” ujar Ali, yang ditemui di kantor dishub, Selasa (18/11/2025).
Kini paguyuban diarahkan untuk mengurus perizinan melalui Dinas Perhubungan dan KSOP. Sebab, dia sebagai pelaku usaha ingin taat hukum, apalagi selama ini belum ada regulasi baku yang menaungi usaha perahu penyeberangan sungai. Paguyuban juga siap menerima penyesuaian teknis kapal apabila menjadi syarat perizinan.
Ali menegaskan, keselamatan tetap menjadi hal utama, maka dari itu, dia terus mengupayakan kepengurusan izin. Insiden di penyeberangan memang pernah terjadi, namun bukan disebabkan kelalaian operator. “Kadang ada penumpang nekat, seperti orang yang sengaja melompat. Kami jadi ikut terseret masalah.
Seringnya memang human eror. Maka dari itu, nantinya dengan ada legalitas lengkap. Saya berharap ada kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha maupun penumpang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto menegaskan, komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendampingi proses perizinan hingga selesai. Pihaknya tidak lepas tangan, karena pengusaha perahu penyeberangan punya niat baik, sehinga akan terus didampingi sampai izin keluar.
Dishub disebut siap membantu konsultasi dengan dinas terkait, bahkan hingga ke Jakarta jika diperlukan. Selain legalitas kapal, sertifikasi petugas penarik perahu juga akan difasilitasi. Menurutnya, hal ini menyangkut nyawa. Maka dari itu, perahu penyeberangan membawa orang, motor, bahkan mobil, tentu semua harus sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga: Disnaker Kota Blitar Beberkan Progres Pembahasan Usulan UMK 2026, Ini Poin Pentingnya
Dia menjelaskan, pendampingan termasuk mulai dari pembuatan akun sistem perizinan, pengecekan nama kapal, karena identitas tidak boleh sama se-Indonesia. Proses ini juga dilakukan hingga memastikan operator memahami seluruh mekanisme.
“Dengan adanya penjelasan dan pendampingan ini, mereka legawa mengikuti aturan. Kami akan terus mendukung karena mereka punya niat baik dan usaha yang harus kami bantu,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah