Blitar - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar mulai memperkuat edukasi kepada ribuan pekerja sektor tembakau terkait pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil menyusul kebijakan efisiensi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2026 yang berdampak langsung pada pemangkasan masa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika pada 2025 pemerintah daerah mampu membiayai perlindungan selama sembilan bulan, tahun depan durasinya hanya cukup untuk empat bulan. Pengurangan ini terjadi karena adanya pemangkasan anggaran pada skema DBHCHT nasional.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menjelaskan mekanisme pembayaran JKK–JKM dilakukan bulanan, namun anggaran yang tersedia tahun depan tidak memadai untuk perlindungan jangka panjang.
“Pembayarannya per bulan Mas, namun kita anggarkan sampai akhir tahun. Tahun ini kita cover sembilan bulan, sedangkan perencanaan tahun depan hanya mampu meng-cover empat bulan karena efisiensi anggaran,” terangnya, Jumat (14/11).
Baca Juga: Sosialisasi Renstra ATR/BPN 2025–2029 Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Jatim
Program perlindungan ini diberikan kepada pekerja sektor tembakau dan hortikultura pendukung yang jumlahnya mencapai 6.043 orang. Kelompok penerima mencakup petani tembakau, buruh tani, buruh pabrik rokok, hingga petani hortikultura.
Sepanjang tahun ini sudah terdapat penerima klaim JKK–JKM, termasuk kasus meninggal akibat kecelakaan kerja. Santi menjelaskan, nilai klaim antara kematian biasa dan kematian karena kecelakaan kerja berbeda cukup signifikan.
“Untuk meninggal bukan kecelakaan kerja hanya Rp 42 juta. Sementara meninggal karena kecelakaan kerja itu 48 kali upah. Saat ini upah dihitung Rp 1 juta per bulan, jadi manfaatnya Rp 48 juta,” ungkapnya.
Santi menegaskan bahwa efisiensi DBHCHT harus menjadi momentum bagi pekerja untuk memahami pentingnya kesinambungan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, terutama karena program ini dirancang sebagai stimulasi bagi masyarakat untuk mulai menyadari risiko kerja.
“Harapan kami, karena keterbatasan anggaran dari pemerintah, masyarakat mampu melanjutkan sendiri perlindungan ini,” tambahnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi penyangga ekonomi keluarga ketika musibah terjadi. Terlebih, sektor pertanian dan perkebunan memiliki tingkat kerentanan kecelakaan yang tinggi.
“Ketika kecelakaan kerja terjadi, biayanya ditanggung BPJS. Kalau meninggal, nilai manfaatnya melindungi keluarganya, minimal membantu kebutuhan hidup,” tegasnya.
Meski masa pembiayaan pemerintah berkurang, jumlah penerima manfaat program masih tetap 6.043 orang. Hingga kini, Disnaker terus melakukan pendampingan agar para pekerja memahami skema perlindungan serta siap melanjutkan iuran ketika masa pembiayaan DBHCHT berakhir.
Sebelumnya, Disnaker berencana memperluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga mencakup perlindungan penuh selama 12 bulan. Namun rencana tersebut tertunda akibat efisiensi anggaran pada DBHCHT tahun depan.
Dengan kondisi itu, Disnaker menilai keberlanjutan perlindungan pekerja tidak lagi bisa sepenuhnya bergantung pada dana cukai. Edukasi dinilai sangat penting agar pekerja mampu menjaga perlindungan sosialnya secara berkelanjutan, demi keamanan ekonomi keluarga pada tahun-tahun mendatang.
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana