BLITAR - Sementara itu, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan alias BPJS di Kabupaten Blitar masih berada pada angka 76 persen terendah se-Jawa Timur. Hal ini, mendapat sorotan dari Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan) Jawa Timur. Maka dari itu, mereka melakukan audiensi bersama Bupati Blitar pada Senin (17/11/2025) lalu.
Ketua Rekan Jawa Timur, Bagus Romadon menjelaskan, rendahnya cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Blitar harus segera diatasi. Terlebih, banyak warga tidak mampu yang mengalami kendala untuk memperoleh jaminan kesehatan. Melalui audiensi bersama Bupati Blitar dan jajaran perangkat daerah, para relawan meminta pemerintah daerah melakukan percepatan perlindungan kesehatan bagi warga tidak mampu.
“Kami audiensi terkait jaminan kesehatan warga yang kurang mampu. Alhamdulillah Pak Bupati berkomitmen, warga yang memiliki kendala jaminan kesehatan akan difasilitasi gratis,” ujarnya.
Bagus melanjutkan, persentase kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar masih jauh dari standar nasional. Hingga saat ini, cakupan masih mencapai 76 persen dan itu yang paling rendah se-Jawa Timur. Rendahnya persentase itu salah satunya dipicu faktor anggaran. Jika seluruh warga Kabupaten Blitar harus di-cover, dibutuhkan sekitar Rp 120 miliar, angka yang saat ini belum mampu dipenuhi APBD.
Pihaknya juga mengingatkan, agar Pemkab Blitar tidak tergesa-gesa mengejar target UHC demi menghindari risiko tunggakan seperti yang terjadi di daerah lain. Namun, yang terpenting programnya pasti untuk masyrakat dan jangan sampai setelah tercapai malah menimbulkan utang ke BPJS.
Dalam kesempatan itu, Rekan Jawa Timur juga menyampaikan, mereka akan membentuk kepengurusan di Kabupaten Blitar. Struktur organisasi rencananya disahkan pada Desember mendatang bertepatan dengan ulang tahun ke-14 Rekan Indonesia. “Fokus kami nanti pendampingan dan pemantauan pelayanan kesehatan, bersinergi dengan pemkab,” tambah Bagus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati mengakui, masukan para relawan menjadi dorongan penting untuk perbaikan layanan kesehatan. Salah satunya terkait usulan penambahan rumah sakit rujukan provinsi di Kabupaten Blitar. Terkait capaian UHC, persoalan utama berada pada keterbatasan anggaran.
Selain itu, Kabupaten Blitar juga terdampak kebijakan penghapusan kepesertaan oleh Kementerian Sosial. Maka dari itu, Pemkab Blitar kehilangan 35 ribu peserta dan mengganti jumlah sebesar itu tidak bisa langsung, harus bertahap melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Untuk mengejar kembali angka cakupan UHC, dinkes melakukan cleansing data. Proses ini mencocokkan kembali data warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat. Dinkes bekerja sama dengan dinas dukcapil dan dinsos, untuk melengkapi adminnistrasi,” ungkapnya.
Meski capaian UHC Kabupaten Blitar masih berada di posisi paling bawah se-Jawa Timur, pemkab memastikan langkah-langkah percepatan terus dilakukan agar perlindungan kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan. Christie memastikan, masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap bisa mendapatkan layanan keringanan biaya di rumah sakit pemerintah.
Jika pasien benar-benar tidak mampu, pemerintah mengupayakan bantuan melalui Baznas. “Yang jelas bukan pembebasan 100 persen, karena itu dianggap skema ganda dan tidak diperbolehkan secara regulasi,” tegasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah