Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Perizinan Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar Jadi Kewenangan KSOP Probolinggo

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 20 November 2025 | 21:36 WIB
‎PEMERIKSAAN: Dishub Kabupaten Blitar saat melakukan monev di salah satu titik penyeberangan dermaga Sungai Brantas.
‎PEMERIKSAAN: Dishub Kabupaten Blitar saat melakukan monev di salah satu titik penyeberangan dermaga Sungai Brantas.

BLITAR – Pengoperasian perahu tambangan di sepanjang Sungai Brantas, yang menghubungkan wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, bukan berada di bawah kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Namun, proses perizinan hingga kelayakan operasional sepenuhnya ditangani oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo. Di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) serta pendampingan keselamatan.

‎Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati menjelaskan, penyeberangan tambangan melibatkan dua kabupaten sehingga kewenangannya berada di tingkat provinsi dan KSOP. Jadi, untuk fungsi pengawasan dan kewenangan ada di Dishub Provinsi Jawa Timur. “Selama ini yang kami lakukan itu semacam monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

‎Anik menegaskan, untuk aspek keselamatan pelayaran maupun legalitas operasional, Dishub Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan menetapkan standar maupun penerbitan izin. Kewenangan itu adanya di KSOP Probolinggo. ‎Bahkan, mulai 2025, seluruh urusan legalitas perahu tambangan masuk dalam koordinasi Direktorat Hubungan Laut (Hubla).

Meski demikian, Dishub Kabupaten Blitar tetap berperan aktif dalam memastikan keselamatan pengguna jasa tambangan. Salah satunya melalui pembinaan dan sosialisasi kepada para operator perahu. “Saya juga yang mensosialisasikan terkait keselamatan di awak kapal. Jadi alat keselamatan itu harus ada,” katanya.

‎Ia menyebut, seluruh operator pada 13 titik penyeberangan sudah memiliki perlengkapan dasar keselamatan seperti life jacket dan lifebuoy. Tidak ada ketentuan jumlah minimal alat keselamatan per kapal, tetapi keberadaannya menjadi syarat wajib.

Di sisi lain, komunikasi antara dishub dengan para operator tambangan dilakukan secara intens melalui grup WhatsApp. Imbauan cuaca ekstrem, pemberitahuan waktu flushing atau pladu, dan informasi dari BMKG selalu diteruskan secara real time. “Setiap saat, kalau ada imbuan dari BMKG atau flushing, kami sampaikan ke para operator,” tuturnya.

‎Dishub juga melakukan monev secara rutin setiap bulan, sekaligus memberikan pesan keselamatan kepada para operator. Namun, untuk pengecekan teknis seperti kondisi perahu, tali penghubung, dan kelayakan mesin, sepenuhnya menjadi ranah KSOP.

Dengan pembagian kewenangan ini, Dishub Kabupaten Blitar fokus memastikan keselamatan pengguna, sementara perizinan dan kelayakan teknis tetap berada di lembaga maritim resmi. (kho/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #sungai brantas #Pemkab Blitar #perahu tambangan #Kabupaten Tulungagung