BLITAR - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui dinas terkait memastikan bahwa surat keputusan (SK) segera diterbitkan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya. Menurut dia, proses finalisasi administrasi telah memasuki tahap akhir, dan apabila tidak ada perubahan kebijakan, penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2025.
“Insya Allah tanggal 25 November nanti, ya semoga saja tidak ada perubahan kebijakan, sehingga PPPK bisa menerima haknya yang sudah lama ditunggu,” ujarnya kepada Koran ini Kamis (20/11/2025).
Selain terkait SK, jelas Ika, terdapat total 108 pegawai yang akan menerima SK PPPK paruh waktu pada periode ini. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar berasal dari jabatan Operator Layanan Operasional (OLO) yang dalam hal ini terisi oleh para pegawai dengan pendidikan terakhir SMA.
“Kalau dari segi jumlah, OLO paling banyak, kemudian lainnya yang S1 dan belasan lagi untuk umum,” bebernya.
Untuk itu, dia berharap pihak PPPK yang masih menunggu tetap bersabar, dan tetap bekerja dengan maksimal. Karena pemkot tetap mengupayakan agar SK para pegawai paruh waktu ini bisa segera dikeluarkan. “Ya, tetap sabar menunggu, kami terus mengupayakan yang terbaik secepatnya,” bebernya.
Untuk diketahui, 108 formasi ini diisi oleh tenaga Operator Layanan Operasional berijazah SMA sebanyak 83 orang, Penata Layanan Operasional berijazah S-1 berjumlah 10 orang, dan Pengelola Umum Operasional dengan ijazah SD sebanyak 15 orang. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah