BLITAR KAWENTAR – Pemerintah akhirnya menaruh perhatian serius terhadap persoalan ketimpangan pendapatan dosen di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Dalam audiensi bersama Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa negara akan melakukan evaluasi total terkait penyesuaian remunerasi dosen.
Langkah ini dinilai penting mengingat kesenjangan gaji antar-PTN semakin melebar dan tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Isu penyesuaian remunerasi dosen menjadi sorotan utama setelah ADAKSI memaparkan data ketimpangan ekstrem di lapangan.
Di beberapa PTN, dosen dengan jabatan yang sama bisa menerima pendapatan yang selisihnya mencapai berkali-kali lipat, hanya karena perbedaan status kampus Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU), atau PTN Badan Hukum (BH).
Kondisi ini semakin mencolok ketika di satu kampus yang sama, pendapatan antar-fakultas pun berbeda tajam akibat tata kelola keuangan internal yang tidak seragam.
Menkeu Minta Data Nasional Take Home Pay Dosen
Dalam pertemuan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan data lengkap take home pay seluruh dosen di Indonesia sebelum mengambil keputusan strategis mengenai penyesuaian remunerasi dosen ASN.
Data tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan penghasilan nasional yang lebih adil dan mencerminkan beban kerja riil para dosen.
Pemerintah menilai bahwa standar penghasilan nasional bagi dosen ASN harus mulai dipertimbangkan secara serius.
Selama ini, struktur pendapatan dosen ditentukan oleh kemampuan keuangan masing-masing PTN.
Model tersebut menghasilkan jurang penghasilan yang makin menganga antara PTN kaya dan PTN yang pendapatannya terbatas.
Menkeu menyebut kondisi ini tidak sehat untuk masa depan pendidikan tinggi, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerataan akses pendidikan.
Menurut Menkeu, penyesuaian remunerasi dosen tidak hanya menyangkut keadilan internal, tetapi juga menyangkut daya saing bangsa.
Dosen adalah ujung tombak pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga negara wajib memastikan kesejahteraan mereka berada pada level yang layak dan proporsional.
BLU dan BH Dinilai Menciptakan Distorsi Sistemik
Salah satu persoalan terbesar yang disoroti Menkeu adalah model keuangan PTN BLU dan PTN BH yang selama ini didorong untuk generating income secara agresif.
Model tersebut dianggap telah menimbulkan distorsi mendalam dalam tata kelola pendidikan tinggi.
ADAKSI mengungkapkan bahwa banyak PTN BLU dan PTN BH melakukan penerimaan mahasiswa secara besar-besaran hanya demi mengejar pendapatan operasional.
Akibatnya, beban mengajar dosen melonjak drastis hingga 20–25 kelas per semester, setara dengan 60 SKS.
Beban kerja seperti ini dinilai tidak manusiawi dan merusak kualitas pendidikan. Waktu untuk riset hilang, kesehatan mental dosen terganggu, dan kualitas pembelajaran mahasiswa menjadi korban.
Menkeu menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan filosofi pendidikan tinggi dan harus dihentikan.
Menurutnya, pendidikan bukanlah pabrik mahasiswa, dan tidak boleh menjadi ajang mengejar pendapatan tanpa mempertimbangkan kualitas dan kondisi tenaga pendidik.
Standar Penghasilan Nasional untuk Menghapus Jurang Kesenjangan
Dalam audiensi ini, pemerintah juga menegaskan perlunya menyusun standar penghasilan nasional bagi dosen ASN.
Standar tersebut akan memastikan agar dosen di seluruh PTN—baik Satker, BLU, maupun BH—mendapatkan remunerasi yang tidak berbeda secara ekstrem.
Selama ini, dosen PTN BLU dan BH banyak yang menerima remunerasi di bawah Tunjangan Kinerja (Tukin), karena pendapatan kampus tidak mampu menutup kebutuhan penghasilan.
Sementara itu, dosen di PTN tertentu bisa menerima pendapatan jauh lebih tinggi tanpa beban kerja yang sebanding.
Model remunerasi berbasis kemampuan keuangan PTN dinilai gagal menciptakan keadilan dan justru memperlebar ketimpangan sosial di lingkungan akademik.
Menkeu menilai bahwa reformasi struktural diperlukan agar negara dapat mengambil peran lebih besar dalam menanggung komponen penghasilan dosen.
Langkah ini sekaligus menjadi momen untuk menyamakan standar kesejahteraan berdasarkan profesi, bukan berdasarkan kemampuan PTN.
Evaluasi Total Model Satker–BLU–BH
Selain persoalan remunerasi, Menkeu menyampaikan bahwa klasterisasi PTN Satker, BLU, dan BH perlu dievaluasi ulang.
Model ini terbukti menciptakan disparitas pendapatan, tekanan finansial yang tidak merata, dan praktik pengelolaan keuangan yang tidak selalu sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kemenkeu juga membuka peluang untuk melakukan audit investigatif terhadap PTN BLU dan BH bila diperlukan, termasuk penelusuran penggunaan BOPTN, penyertaan APBN, dan aset negara.
Transparansi dinilai menjadi fondasi penting sebelum pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian remunerasi dosen secara nasional.
Titik Balik Reformasi Remunerasi Dosen
Audiensi ADAKSI dengan Menkeu dinilai sebagai titik balik penting dalam upaya memperbaiki sistem pendapatan dosen ASN di Indonesia.
Penyesuaian remunerasi dosen menjadi isu mendesak yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan tinggi nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem remunerasi yang lebih adil, manusiawi, dan selaras dengan arah kebijakan pendidikan di era Presiden Prabowo.
Dengan evaluasi menyeluruh, harapannya jurang ketimpangan antar-PTN dapat dihapus, dan dosen mendapat kepastian penghasilan yang layak sebagai pilar utama kemajuan bangsa.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.