BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mewanti-wanti masyarakat yang memiliki kegiatan agar membuat pertimbangan matang. Khususnya terkait perizinan dan berbagai syarat untuk menutup jalan.
Kepala Bidang Lalu (Kabid) Lintas Dishub Kota Blitar, Muhammad Safaat, menegaskan bahwa setiap pengajuan izin penutupan jalan harus disertai pertimbangan teknis yang jelas. Mulai dari ketersediaan jalur alternatif, pemasangan rambu, hingga memastikan pengguna jalan tidak kebingungan saat melintas.
Menurut Safaat, pihaknya selalu memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi lapangan serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar.
“Yang penting ada jalan alternatif dan rambu, supaya masyarakat yang lewat tidak bingung atau sampai kecele karena jalurnya tiba-tiba ditutup,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa penutupan jalan total maupun sebagian tetap diperbolehkan selama akses warga tetap terjaga. Selain rambu-rambu, keberadaan petugas di lokasi juga sangat dianjurkan.
“Petugas bisa dari polisi, bisa juga swadaya warga. Yang penting ada pengaturan supaya lalu lintas tetap aman,” tambahnya.
Safaat juga mengingatkan bahwa banyak warga yang masih lupa mengurus rekomendasi dishub meski jumlah pengajuan cukup tinggi. Sejak Januari hingga November tahun ini, sedikitnya 150 rekomendasi penutupan jalan telah diterbitkan.
“Kadang masyarakat sudah punya izin hajatan, tapi rekomendasi dari dishub kelalen (kelupaan). Padahal ini penting untuk menghindari komplain,” tegasnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah