Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Ajukan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Tiga Padi

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 24 November 2025 | 18:58 WIB

 

 

KURANG: DKPP Kabupaten Blitar ajukan penambahan pasokan pupuk untuk penuhi kebutuhan musim tanam ketiga.
KURANG: DKPP Kabupaten Blitar ajukan penambahan pasokan pupuk untuk penuhi kebutuhan musim tanam ketiga.

BLITAR – Upaya pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar terus digenjot menjelang musim tanam akhir 2025. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura (STPH) memastikan proses distribusi masih berjalan. Namun, kebutuhan tambahan harus segera diajukan demi memenuhi kebutuhan tanam masyarakat, terutama untuk musim tanam (MT) 3 padi.

Kabid STPH, Siswoyo Adi Prasetyo menjelaskan, hingga Oktober 2025, serapan pupuk di Kabupaten Blitar menunjukkan tren positif. Dari alokasi yang tersedia, pupuk urea sudah terserap sebanyak 27.024,961 ton, sedangkan pupuk NPK mencapai 29.000,916 ton. “Kalau terkait serapan, semua jenis pupuk terserap. Tapi urea dan NPK yang paling signifikan,” ujarnya.

Meski serapan tinggi, beberapa kecamatan masih mengalami dinamika kebutuhan di lapangan sehingga pemerintah daerah melakukan realokasi hingga lima kali sepanjang 2025. Realokasi diberikan terutama kepada wilayah dengan tingkat serapan di atas 70 persen, guna memastikan distribusi lebih merata dan tidak terjadi penumpukan stok pada satu wilayah tertentu.

Namun, kondisi di lapangan juga menunjukkan alokasi awal belum sepenuhnya mampu mencukupi kebutuhan petani, terutama untuk NPK yang digunakan dalam pola tanam padi.

Atas dasar itu, Siswoyo menyampaikan telah mengajukan tambahan pupuk NPK sebesar 2.000 ton kepada pemerintah provinsi. “Tambahan ini diajukan khusus untuk memenuhi kebutuhan MT 3, yang berlangsung pada periode November–Desember,” terangnya.

Dia menegaskan, keterlambatan distribusi atau kekurangan stok bukan sepenuhnya berasal dari proses di tingkat kabupaten, melainkan karena alokasi provinsi yang terbatas.

Penyaluran pupuk juga harus mengikuti aturan ketat melalui kios resmi atau Penerima Pupuk Pada Titik Serah (PPTS). “Penyaluran dilakukan melalui kios resmi pupuk bersubsidi atau PPTS. Itu ditentukan dengan jumlah alokasi untuk setiap kecamatan,” jelasnya.

Dengan adanya pengajuan tambahan ini, pemerintah daerah berharap kebutuhan pupuk pada puncak musim tanam dapat terpenuhi tanpa mengganggu produktivitas petani.

Siswoyo memastikan koordinasi terus dilakukan dengan provinsi, termasuk pemantauan stok di wilayah, agar distribusi bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran menjelang periode tanam yang semakin dekat. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#musim tanam #Kabupaten Blitar #proses distribusi #pupuk bersubsidi #Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian