Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Regulasi dan Rapel Belum Ditentukan

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 25 November 2025 | 21:25 WIB
Viral Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Regulasi dan Rapel Belum Ditentukan
Viral Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Regulasi dan Rapel Belum Ditentukan

BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali memanas setelah beredar klaim di media sosial yang menyebut PT TASPEN telah mengumumkan kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan mulai tahun depan. Bahkan, unggahan viral itu mencatut nama Menteri Keuangan dan menyebut adanya rapelan yang bakal cair pada November. Narasi tersebut memicu pertanyaan besar dari masyarakat, terutama para pensiunan yang menunggu kepastian.

Dalam sejumlah percakapan publik yang terekam di media sosial, banyak warganet menanyakan tanggal pencairan rapel dan kepastian kenaikan gaji pensiun. Ada yang mengira Perpres 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum kenaikan, sementara sebagian lain yakin Taspen sudah menerima edaran resmi. Namun, benarkah demikian?

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Berdasarkan klarifikasi resmi PT TASPEN Kediri per 17 November 2025, seluruh kabar terkait kenaikan gaji pensiunan 2025 dinyatakan tidak benar. TASPEN memastikan hingga pertengahan November, Pemerintah belum mengeluarkan keputusan apa pun mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah, sehingga TASPEN tidak dapat mengonfirmasi kenaikan apa pun sebelum ada regulasi resmi.

Besaran Rapel Bergantung Aturan Pemerintah

Menjawab viralnya pertanyaan “rapel cair bulan apa?”, TASPEN kembali menegaskan:
belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiun untuk tahun 2025. Artinya, semua informasi yang mengklaim adanya rapel bulan Oktober atau November dipastikan hoaks.

TASPEN juga menyampaikan bahwa jika suatu saat rapel ditetapkan Pemerintah, besarannya berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku.

Regulasi yang Berlaku Masih PP 8 Tahun 2024

Hingga hari ini, gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan 12 persen. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar pembayaran pensiun hingga saat ini.

Karena itu, tidak ada dasar hukum yang menyebut adanya kenaikan baru untuk tahun 2025.

Peringatan TASPEN agar Waspada Hoaks

TASPEN mengimbau seluruh pensiunan agar tidak mudah percaya pada unggahan viral di media sosial. Informasi valid hanya diumumkan melalui:

Call Center 1500 919

Website taspen.co.id

Akun media sosial resmi TASPEN

Perusahaan juga kembali mengingatkan penerapan prinsip layanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat sebagai komitmen untuk menjaga akurasi pelayanan.

Kesimpulan

TASPEN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan 2025, tidak ada rapel, dan tidak ada regulasi baru hingga saat ini. Semua informasi yang beredar adalah spekulatif dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi jika ada kebijakan baru dari Pemerintah.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#taspen #PP 8 2024 #rapel pensiun #pensiunan #Kenaikan Gaji