BLITAR – Rencana pemerintah untuk menghapus kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini belum menunjukkan kepastian. Meski wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sempat ramai diberitakan dan direncanakan berlaku mulai Juli 2025, namun di lapangan ternyata belum berjalan.
Bahkan, BPJS Kesehatan Cabang Kediri menyebut bahwa hingga saat ini regulasi resmi terkait penghapusan kelas masih belum turun. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi dalam kesempatan berkunjung di Kota Blitar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan penghapusan kelas rawat inap masih sebatas rencana dan belum memiliki payung hukum serta petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya di fasilitas layanan kesehatan. “Rencana penghapusan kelas itu selama ini sifatnya masih penyampaian. Belum ada regulasi yang pasti. Kami di daerah juga masih menunggu informasi resmi dari pusat,” ujar Tutus.
Dia menegaskan, sebelum ada regulasi dan juknis yang jelas, pihaknya tidak bisa melakukan perubahan layanan. Karena itu, seluruh sistem layanan BPJS Kesehatan, termasuk penerapan kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3, masih berlaku seperti biasa. “Untuk sementara, semua aturan pelayanan masih sama. Tidak ada perubahan penerapan kelas,” imbuhnya.
Meski begitu, Tutus menegaskan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan baru kapan pun pemerintah memutuskan implementasinya.
Namun, sebelum diterapkan, BPJS akan menggencarkan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan mitra serta seluruh peserta JKN di wilayah kerja BPJS Kediri. “Kami pasti sosialisasikan terlebih dahulu kepada faskes maupun masyarakat agar tidak ada kebingungan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah merencanakan penghapusan tingkatan kelas rawat inap BPJS dan menggantinya menjadi sistem KRIS. Seluruh peserta nantinya akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar fasilitas yang sama, tanpa membedakan kelas 1, 2, maupun 3. Namun, hingga kini kebijakan tersebut tak kunjung diterapkan.
Bahkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa implementasi KRIS kemungkinan akan diundur hingga akhir Desember 2025. Namun, BPJS Cabang Kediri menegaskan pihaknya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan. (sub/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah