Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPRD Kota Blitar-Pemkot Tetapkan Raperda APBD 2026, Fraksi Titipkan Sejumlah Catatan Penting

M. Subchan Abdullah • Rabu, 26 November 2025 | 16:30 WIB

 

SIAP EKSEKUSI: DPRD Kota Blitar dan Pemkot Blitar setujui Raperda APBD 2026 meski ada sejumlah catatan penting dari fraksi-fraksi, kemarin (25/11).
SIAP EKSEKUSI: DPRD Kota Blitar dan Pemkot Blitar setujui Raperda APBD 2026 meski ada sejumlah catatan penting dari fraksi-fraksi, kemarin (25/11).

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026, Selasa (25/11/2025). Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Wakil Wali Kota Elim Tyu Samba, sekretaris daerah, jajaran forkopimda, kepala OPD, camat, dan lurah.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, raperda APBD 2026 disepakati bersama dan selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi gubernur. “Secara umum, seluruh fraksi menyetujui raperda APBD 2026. Setelah ini kami menunggu hasil evaluasi gubernur agar bisa segera ditetapkan,” jelasnya, kemarin.

Selain penetapan raperda APBD, paripurna tersebut juga mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dua agenda strategis itu menjadi landasan arah kebijakan Kota Blitar pada tahun mendatang.

Meski raperda disetujui, Syahrul menegaskan ada sejumlah catatan penting dari fraksi-fraksi yang harus diperhatikan pemkot. Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran dan efektif. Salah satu sorotan fraksi menyangkut program infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.

Beberapa proyek yang dianggap perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke Pemprov Jatim antara lain renovasi Sirkuit Sentul dengan anggaran sekitar Rp 6 miliar, pembangunan tahap ketiga Taman Joko Pangon senilai Rp 6 miliar, serta pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) juga dengan besaran Rp 6 miliar. “Jika hasil konsultasi menyatakan tidak bermasalah, maka proyek-proyek tersebut dapat dilanjutkan,” ujar Syahrul.

Selain itu, DPRD juga mencatat adanya tambahan anggaran insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,4 miliar. Insentif itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kota Blitar menurunkan angka stunting hingga capaian signifikan pada tahun berjalan.

Dalam paripurna yang sama, DPRD juga mendengarkan penyampaian penjelasan terkait raperda pengembangan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Raperda tersebut akan menjadi pijakan pembenahan sektor perdagangan di Bumi Bung Karno.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin berharap seluruh proses evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan cepat agar APBD 2026 siap dieksekusi tepat waktu. “Jika rekomendasi gubernur turun, kami bisa langsung bergerak. Harapannya, APBD 2026 segera diimplementasikan pada awal tahun depan,” ujarnya.

Dengan diketoknya raperda APBD 2026, pemerintah dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk menjalankan pembangunan daerah secara terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (sub/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#rancangan peraturan daerah #Anggaran 2026 #dprd kota blitar #Syauqul Muhibbin #wali kota blitar #APBD Kota Blitar #Pemkot Blitar