BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota menindak empat kendaraan wisata modifikasi alias kereta kelinci yang kedapatan beroperasi di jalan raya pada Minggu (23/11/2025). Penertiban itu dilakukan sesuai aturan terkait keselamatan pengguna jalan umum.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengaku bahwa keberadaan kereta kelinci di jalan umum berpotensi menimbulkan kecelakaan karena tidak memenuhi standar keselamatan.
“Saat patroli, petugas mendapati empat kereta kelinci berjalan beriringan menuju salah satu lokasi wisata. Ada yang berasal dari Kediri dan Kabupaten Blitar,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Menurut dia, meski banyak diminati sebagai wahana hiburan, kendaraan yang telah dimodifikasi seperti itu tidak didesain untuk melaju di jalan raya.
Risiko kecelakaannya tinggi karena konstruksi dan keamanannya tidak sesuai aturan. “Jika tetap dipaksakan beroperasi dan terjadi kecelakaan, yang paling dirugikan adalah penumpang dan pengemudinya sendiri,” tegasnya.
Selain dikenai tilang, para pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum. Polisi juga meminta pemilik mengembalikan kendaraan tersebut ke bentuk dan fungsi semula.
Agus menegaskan, selama Operasi Zebra Semeru, jajarannya akan meningkatkan pengawasan untuk mendorong kepatuhan berlalu lintas. "Penindakan terhadap kendaraan tidak layak jalan diharapkan dapat mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat," terangnya. (mg2/c1/ady) (*)