Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bawaslu-Dispendukcapil Kabupaten Blitar Masih Temukan NIK Ganda Warga, Ini Kronologinya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 27 November 2025 | 17:30 WIB

 

Bawaslu-Dispendukcapil Kabupaten Blitar Masih Temukan NIK Ganda Warga, Ini Kronologinya
Bawaslu-Dispendukcapil Kabupaten Blitar Masih Temukan NIK Ganda Warga, Ini Kronologinya

BLITAR – Dalam pendataan menjelang pemilihan umum (pemilu), ternyata masih saja terdapat temuan adanya nomor induk kependudukan (NIK) ganda dari masyarakat. Terbukti ada seorang yang memiliki NIK ganda dan belum pernah melakukan perekaman KTP. Saat itu juga terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan rekam biometri pada Selasa (25/11/2025).

Dalam kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Blitar di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, Selasa (25/11/2025).

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan kebersihan data pemilih menjelang pemilu dan pemilihan mendatang.

“Kami melakukan pengawasan coktas ini bersama dispendukcapil. Fokus pemeriksaan kali ini adalah pemilih yang terindikasi memiliki NIK ganda,” ujar Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dia melanjutkan, dari hasil pengecekan, ditemukan satu data ganda atas nama warga bernama Sukini. Setelah diverifikasi di lapangan, Bawaslu memastikan nama tersebut merujuk pada satu orang yang sama.

Bahkan, dia belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan atau KTP. Calon pemilih tersebut berusia 83 tahun dan dispendukcapil langsung melakukan perekaman biometrik di lokasi. Hal itu untuk memastikan data kependudukan tercatat valid dan sah. Tentu untuk memudahkan Sukini tidak perlu melakukan perekaman jauh ke Kanigoro.

Jaka menegaskan, kegiatan coktas merupakan tahapan penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah ini bertujuan memastikan daftar pemilih bersih, akurat, dan bebas dari potensi kecurangan maupun administrasi ganda.

“Data pemilih yang valid adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu berjalan luber dan jurdil. Karena itu, Bawaslu wajib mengawasi setiap tahapan, termasuk coktas yang dilakukan KPU,” jelasnya.

Jaka menyampaikan, pengawasan coktas akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Fokusnya memastikan seluruh proses pemutakhiran data berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Melalui pengawasan intensif ini, Bawaslu berharap seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih secara sah. “Pengawasan coktas ini sekaligus menjaga integritas pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Blitar yang akan datang,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#NIK ganda #rekam biometri #masyarakat #pemilihan umum (pemilu) #perekaman ktp