Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PN Blitar Permanenkan Sidang Keliling, Turun ke Desa Layani Perkara Permohonan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 29 November 2025 | 04:06 WIB

Lebih Dekat : PN Blitar akan rutinkan sidang keliling untuk melayani masyarakat di desa.
Lebih Dekat : PN Blitar akan rutinkan sidang keliling untuk melayani masyarakat di desa.

Blitar – Warga Kabupaten Blitar kini tidak perlu jauh untuk melakukan pengurusan secara hukum administrasi kependudukan. Sebab, kini Pengadilan Negeri (PN) Blitar meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan sidang keliling yang akan dijadwalkan secara rutin, pada hari Jumat(28/11).

Program ini diputuskan setelah forum konsultasi publik digelar dan berbagai masukan dihimpun. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan percepatan layanan bagi warga Kabupaten Blitar yang selama ini terkendala jarak menuju kantor PN Blitar.

Ketua PN Blitar, Derma P Nababan, mengatakan dalam forum konsultasi publik ini, pihaknya menerima salah satu masukan paling kuat datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Pihaknyamenilai sidang keliling sangat penting untuk diterapkan.

“ Untuk wilayah Kabupaten Blitar, jarak menuju kantor PN cukup jauh, sehingga sidang keliling menjadi kebutuhan mendesak, yang harus kami lakukan untuk pelayanan ke masyarakat,” ujar Derma.

Baca Juga: Cara Cek Status Bidang Tanah di Aplikasi Bhumi ATR BPN: Panduan Lengkap yang Bikin Banyak Warga Kaget Semudah Ini

Dia melanjutkan, layanan sidang keliling memberikan tiga manfaat utama. Diantaranya memangkas waktu, menghemat biaya transportasi, dan mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan.

Pada model sidang keliling, perkara permohonan dapat diputus di lokasi dan langsung didaftarkan ke Dispendukcapil, sehingga pemohon bisa segera membawa dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

“Ketika sidang dilakukan di lokasi, putusan bisa langsung dicatatkan. Warga tidak perlu datang kembali ke PN atau ke kantor catatan sipil. Selesai dalam satu rangkaian, singkat dan praktis,” terangnya.

Untuk memastikan pelayanan di kantor tetap berjalan normal, PN Blitar menetapkan hari Jumat sebagai jadwal khusus sidang keliling. Maka dari itu, jadwal ini dipilih agar tidak berbenturan dengan penanganan perkara pidana maupun perdata reguler di kantor.

Derma menjelaskan bahwa sidang keliling hanya diperuntukkan bagi perkara permohonan perdata, bukan perkara sengketa. Untuk membantu masyarakat yang belum memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan, PN Blitar menerapkan kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) baik di PN maupun Posbakum tingkat desa yang sudah dibentuk Pemkab Blitar.

Baca Juga: Cara Cek Zona Nilai Tanah di Aplikasi Bhumi ATR BPN: Panduan Lengkap yang Bikin Banyak Warga Terkejut Semudah Ini

“Posbakum berperan menyiapkan seluruh dokumen, formulir permohonan, hingga proses pendaftaran perkara yang semuanya sudah berbasis online. Setelah berkas lengkap dan terverifikasi, barulah sidang keliling dilaksanakan,” jelasnya.

PN Blitar sendiri telah beberapa kali menggelar sidang keliling sebelumnya. Respons masyarakat disebut sangat positif karena proses yang lebih cepat dan efisien. Ke depan, pelaksanaan sidang keliling akan dijadwalkan secara rutin karena dukungan dari Pemkab Blitar dinilai cukup kuat.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi dan banyak yang berharap sidang keliling diadakan kembali. Di beberapa daerah lain program ini juga berjalan, tergantung kondisi masing-masing daerah. Untuk Blitar, kami akan rutinkan karena pemerintah daerah juga mendukung,” pungkas Derma.

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#pelayanan #manfaat #akses #adminduk #Mendesak #Dispendukcapil #PN Blitar #Sidang Keliling