BLITAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mulai menguji layanan digital untuk proses tera dan tera ulang alat ukur di SPBU dan Pertashop. Sistem berbasis online tersebut merupakan langkah awal modernisasi pelayanan kemetrologian yang selama ini masih dilakukan secara manual.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari, menyampaikan telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pengelola SPBU dan Pertashop sebagai bagian dari tahap uji coba sebelum layanan diterapkan penuh. “Dari disperindag sudah melakukan sosialisasi sistem layanan tera dan tera ulang secara online. Targetnya adalah pengelola SPBU dan Pertashop se-Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Rica mengatakan, tahap uji coba ini sekaligus menjadi kesempatan bagi peserta untuk memberikan masukan terhadap fitur dan mekanisme layanan. “Kami masih dalam tahap penyempurnaan. Ada juga banyak masukan yang akan kami gunakan untuk memperbaiki sistem,” jelasnya.
Layanan tera digital tersebut direncanakan berlaku penuh mulai Januari 2026. Selama November hingga Desember, tim disperindag akan menampung masukan teknis dari para pengguna. Salah satu permintaan yang mengemuka adalah terkait bukti pendaftaran.
“Ada peserta yang menanyakan apakah nantinya data yang sudah diisi bisa diunduh atau dicetak sebagai bukti pengajuan. Itu menjadi salah satu fitur yang kami upayakan,” terang Rica.
Untuk tahap awal, layanan ini difokuskan pada pemeriksaan pompa ukur BBM di SPBU. Namun ke depan, disperindag menargetkan layanan juga menjangkau berbagai alat ukur lain yang wajib tera, seperti timbangan di pasar, jembatan timbang, hingga alat ukur di industri. “Ke depannya tidak hanya untuk pompa ukur. Akan diperluas ke jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) lainnya,” katanya.
Rica berharap peralihan ke layanan digital membuat proses tera lebih mudah diakses dan meningkatkan kepatuhan para pemilik alat ukur dalam melakukan pemeriksaan berkala. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan wilayah Kabupaten Blitar yang tertib tera dan menjamin keakuratan alat ukur untuk masyarakat,” pungkasnya. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah