Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Imigrasi Blitar Musnahkan 38 Ribu Arsip Kadaluarsa, Demi Tegakkan Tertib Kearsipan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 2 Desember 2025 | 03:30 WIB

Tertib : Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto saat menghancurkan arsip Imigrasi Blitar yang sudah kadaluarsa.
Tertib : Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto saat menghancurkan arsip Imigrasi Blitar yang sudah kadaluarsa.

Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memusnahkan 38.146 arsip substantif dalam kegiatan resmi yang digelar, Senin (1/12). Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai upaya menegakkan tertib kearsipan. Tidak hanya itu.

Kegiatan ini juga memastikan dokumen yang sudah habis retensi tidak lagi menumpuk dan mengganggu alur pengelolaan data.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa arsip memegang peran besar dalam kepentingan hukum, terutama ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Maka dari itu, prosedur penyimpanan hingga pemusnahan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Arsip-arsip ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Penanganannya harus tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aditya.

Baca Juga: Dua Kandidat Pelatih Baru Persebaya Muncul dari Eropa dan Amerika Latin, Rumor Bernardo Tavares Dibantah Agen

Kantor Imigrasi Blitar menegaskan bahwa pemusnahan massal ini merupakan wujud komitmen mereka dalam meningkatkan tata kelola arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Ini adalah bagian dari pembenahan internal agar layanan kepada masyarakat semakin efektif dan efisien,” tutup Aditya

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, menambahkan bahwa seluruh proses kearsipan, baik pemberkasan maupun pemusnahan, wajib mengikuti standar operasional.

Menurutnya, arsip yang telah diolah dengan benar akan menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di lingkungan keimigrasian.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan arsip secara simbolis menggunakan mesin pencacah.

Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2025 Resmi Ditetapkan! Ini Daftar Libur Panjang yang Paling Ditunggu Warga Indonesia

Aditya menjadi orang pertama yang menjalankan mesin tersebut, disusul Elfi Susanti, Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.

Seluruh perwakilan kemudian menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban resmi.

Untuk diketahui, arsip yang dimusnahkan total ada 38.146 berkas fisik dalam kegiatan ini, meliputi arsip DPRI tahun 2021–2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, EPO, hingga SKIM.

 

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#arsip #tertib #hukum #dokumen #Memusnahkan #imigrasi blitar #Internal #penyimpanan #kadaluarsa