Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Puluhan Desa di Kabupaten Blitar Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, lni Kendalanya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 3 Desember 2025 | 17:15 WIB

 

Puluhan Desa di Kabupaten Blitar Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, lni Kendalanya
Puluhan Desa di Kabupaten Blitar Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, lni Kendalanya

BLITAR – Sebanyak 70 desa di Kabupaten Blitar dipastikan terdampak kebijakan baru Kementerian Keuangan terkait penyaluran dana desa (DD) tahap II. Hal itu terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diundangkan pada 25 November 2025.

Aturan tersebut membuat sebagian desa tidak dapat menerima pencairan DD tahap II untuk komponen non-earmark (penggunaan tidak ditentukan). Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih mencari jalan keluar untuk permasalahan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari menyebut, kebijakan baru itu membawa dampak serius di pemerintah desa. Banyak desa yang terlanjur menjalankan kegiatan, baik fisik maupun pembayaran insentif, kini harus menghadapi situasi pencairan yang tertunda karena ketentuan baru.

“Dari 220 desa di Kabupaten Blitar, terdapat 70 desa yang penyaluran DD tahap kedua non-earmark-nya tidak disalurkan sesuai ketentuan PMK ini. Tentu ini menimbulkan persoalan teknis di lapangan, apalagi kegiatan atau proyek sudah berjalan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Tantowi melanjutkan, tahun-tahun sebelumnya penyaluran DD tahap II berjalan mengikuti siklus anggaran hingga Desember. Namun tahun ini Kemenkeu menerapkan batas waktu verifikasi hingga 17 September. Maka dari itu, desa yang belum menyelesaikan administrasi sampai tanggal tersebut langsung tidak dapat menerima penyaluran.

Kondisi itu membuat pemerintah desa kebingungan karena pekerjaan sudah berjalan, sementara anggaran tidak dapat dicairkan. Tantowi tidak menampik situasi ini menimbulkan banyak keluhan dari para kepala desa. “Ini kebijakan baru. Desa yang pada 17 September belum clear atau belum terverifikasi laporannya, sesuai aturan tidak disalurkan. Padahal banyak desa sudah melaksanakan kegiatan, bahkan sedang berjalan,” tegasnya.

Tantowi menyebut bahwa semua desa yang terdampak reguasi ini tentu mengeluh. Karena anggaran tidak disalurkan, dengan proyek yang sudah jalan. Dari 70 desa itu, tingkat penyelesaiannya berbeda-beda. Ada yang sudah selesai, ada yang masih proses, ada juga yang digunakan untuk insentif.

DPMD Kabupaten Blitar saat ini sedang melakukan koordinasi intensif dengan desa terdampak, BPKAD, inspektorat, dan KPPN. Bahkan, rapat besar akan digelar untuk membahas langkah penyelesaian. Tantowi menilai persoalan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Blitar, melainkan dialami seluruh desa di Indonesia karena PMK bersifat nasional. Dia juga menyebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa penyerapan harus dipercepat.

Mantan kabag organisasi Setda Kabupaten Blitar ini menganggap, kebijakan ini tidak ada sosialisasi sebelumnya. Apalagi, jika anggaran tidak terserap sampai 17 September, maka akan kena penalti. Tentu semua pihak kaget, tiba-tiba ada kebijakan seperti ini dengan alasan efisiensi fiskal pusat.

Meski begitu, dia mengajak seluruh desa menjadikan situasi ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola anggaran ke depan. “Harapan kami ada solusi. Kalau perlu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Jangan sampai desa menjadi korban kebijakan yang tidak terinformasikan sebelumnya. Ini menjadi cambuk bagi kita semua untuk introspeksi. Ke depan, desa harus membenahi tata kelola APBDes agar tidak terjebak kasus serupa,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #70 desa #kementerian keuangan #peraturan menteri keuangan #Dana Desa