Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dispendukcapil Kota Blitar Layani Permohonan Akta Kematian Hanya Cukup Sehari

M. Subchan Abdullah • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:30 WIB

 

 

MOCHAMMAD SUBCHAN ABDULLAH/RADAR BLITAR  LAYANAN CEPAT: Tampilan WADukcapil Kota Blitar yang siap menerima permohonan pengurusan adminduk, termasuk akta kematian.
MOCHAMMAD SUBCHAN ABDULLAH/RADAR BLITAR LAYANAN CEPAT: Tampilan WADukcapil Kota Blitar yang siap menerima permohonan pengurusan adminduk, termasuk akta kematian.

BLITAR – Permohonan akta kematian bakal lebih singkat di Bumi Bung Karno. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar memanfaatkan kanal WhatsApp Dukcapil (WADukcapil) untuk pengurusan akta kematian secara cepat. Targetnya bisa terbit kurang dari 24 jam sejak laporan pertama masuk.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dispendukcapil Kota Blitar, Bicherwin Damanik mengatakan, layanan ini mulai dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kematian tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Sistem layanan berbasis pelaporan daring dinilai lebih efektif, mengingat dokumen akta kematian kerap dibutuhkan segera setelah warga meninggal dunia.

“Lewat WA Dukcapil, nantinya akta kematian bisa diproses lebih cepat. Harapan kami dalam sekali kerja, akta kematian bisa langsung terbit kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Dalam mekanisme layanan, pelaporan awal dilakukan oleh ketua RT setempat selaku pihak yang mengetahui langsung adanya warga yang meninggal dunia. Ketua RT cukup mengirimkan data lengkap melalui kanal WADukcapil. Setelah laporan diterima, permohonan akta kematian akan diproses 30 menit kemudian oleh petugas dinas.

Bicherwin menjelaskan, laporan tersebut akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh petugas kelurahan. Kelurahan akan menyusun sejumlah berkas pendukung, termasuk menerbitkan surat kematian sebagai dokumen awal sebelum pengajuan resmi akta.

“Setelah berkas siap, kelurahan mengirimkan ke dispendukcapil melalui SIPAK, Sistem Informasi Pelayanan Adminduk. Dari sana, kami langsung memproses akta kematian,” terangnya.

Setelah akta selesai dibuat, dokumen akan dikirim kembali ke kelurahan untuk dicetak. Lurah atau camat kemudian menyerahkan langsung kepada ahli waris, idealnya sebelum jenazah dimakamkan. Skema ini diharapkan tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga mengurangi kerepotan keluarga yang masih dalam masa berduka.

“Intinya, ketika ada warga yang meninggal dunia bisa segera menginformasikan lewat WADukcapil. Kami akan pastikan proses berjalan cepat dan akta bisa langsung diterima keluarga,” tegasnya.

Selain untuk pengurusan akta kematian, kanal WADukcapil ke depan juga disiapkan sebagai wadah pengaduan terkait layanan adminduk lainnya. Pengaduan masyarakat akan diterima dan diproses oleh tim sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. (sub/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#bumi bung karno #akta kematian #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil #WhatsApp Dukcapil #pengurusan akta kematian #Kota Blitar