Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Banyak Warga Tertarik Adopsi Bayi Dibuang di Blitar, Ini Ketentuan dari Dinsos

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 4 Desember 2025 | 19:13 WIB

 

MENUNGGU: Dinsos Kabupaten Blitar tegaskan proses adopsi masih harus menanti hasil pencarian orang tua kandung dari bayi.
MENUNGGU: Dinsos Kabupaten Blitar tegaskan proses adopsi masih harus menanti hasil pencarian orang tua kandung dari bayi.

BLITAR – Penemuan bayi perempuan di teras rumah warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, pada Minggu (30/11/2025) malam, tidak hanya memicu penyelidikan kepolisian, tetapi juga banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan adopsi. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar menegaskan, proses adopsi belum dapat dibuka sebelum penyelidikan kepolisian selesai dan identitas orang tua kandung dipastikan.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Novi Nur Hayati menjelaskan, bayi yang kini dirawat di RSUD Srengat masih berstatus dalam proses penyelidikan. Selama Polsek Udanawu dan Polres Blitar Kota belum menghentikan penyelidikannya, bayi tetap dirawat di rumah sakit.

Jika identitas orang tua belum ditemukan, kewenangan selanjutnya beralih ke Dinsos Kabupaten Blitar. Namun, bayi tidak akan dirawat di Kabupaten Blitar. Karena sesuai alur resmi, bayi akan diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo.

“Setelah dilimpahkan ke PPSAB, bayi dirawat di sana selama tiga bulan sambil menunggu kemungkinan orang tua kandung ditemukan,” jelas Novi.

Jika setelah tiga bulan orang tua kandung tetap tidak diketahui, PPSAB akan membuatkan akta kelahiran dan identitas resmi sehingga bayi berstatus sebagai anak negara. Pada tahap itu, proses adopsi baru dapat dibuka dan masyarakat yang berminat dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme provinsi.

Novi menerangkan bahwa banyak warga sudah menanyakan syarat adopsi melalui pesan WhatsApp. “Yang datang langsung baru satu orang, tapi yang menanyakan lewat WhatsApp teman-teman itu banyak. Namun belum bisa kami proses karena masih menunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.

Dia menegaskan, prosedur adopsi harus mengikuti ketentuan ketat mulai dari kesesuaian agama, kondisi jasmani-rohani, usia calon orang tua angkat (minimal 30–55 tahun), hingga kelengkapan administrasi seperti SKCK.

Selain itu, jika kelak orang tua kandung ditemukan, proses adopsi dapat berlangsung lebih cepat karena membutuhkan surat penyerahan resmi dari pihak keluarga. “Kami berharap identitas orang tua kandung segera diketahui. Jika memang tidak mampu mengasuh, proses penyerahan bisa dilakukan secara jelas sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” kata Novi. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Dinas Sosial (Dinsos) #adopsi #Kabupaten Blitar #penemuan bayi perempuan #kepolisian #teras rumah #Dusun Sukorejo