BLITAR – Sebanyak 70 kepala desa (kades) akhirnya dikumpulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Langkah tersebut diambil usai dana desa (DD) tahap II batal cair karena terganjal oleh regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Hasil dari koordinasi diambil jalan keluar, yakni para kades diminta utak-atik anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, pertemuan para kades ini sudah dilakukan pada Senin (1/12/2025) lalu. Dia menjelaskan kembali terkait ketentuan dalam PMK tersebut.
Tentu dalam forum itu muncul banyak dinamika dan adu argumen untuk menentukan jalan keluar. “Ada kepala desa yang menyampaikan kegiatannya sudah berjalan, tapi dananya tidak turun. Ada juga yang justru belum melaksanakan kegiatan sama sekali, bisa ter-pending sehingga tak begitu berat. Ada juga untuk insentif yang nilainya tidak besar,” ujarnya.
Tantowi melanjutkan, kondisi tersebut membuat penyelesaian harus dilakukan secara case-by- case. Desa yang masih memiliki ruang anggaran dalam APBDes bisa melakukan pergeseran untuk sementara membiayai kegiatan yang terlanjur berjalan.
Artinya, pekerjaan yang belum dilaksanakan bisa ditunda, sementara anggarannya dipakai untuk menutup kegiatan yang sudah berjalan. Hal itu hanya untuk mengurangi permasalahan, tetapi semua tetap berbasis ketersediaan anggaran.
Tantowi menegaskan, langkah pergeseran ini harus dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDes meski perubahan anggaran di akhir tahun menjadi tantangan tersendiri, terutama karena batas akhir pencairan tinggal sekitar 20 hari.
Maka dari itu, kades harus pintar mengatur keuangannya untuk membiayai proyek yang ada. “Ini tantangan besar. Tapi, kami cukup lega karena para kepala desa memahami bahwa mereka ini sama-sama menjadi objek kebijakan dari pemerintah pusat. Awalnya, mereka ada usulan agar APBD Kabupaten Blitar dipakai sebagai intervensi penyelesaian masalah ini,”ungkapnya.
Namun, kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saat ini dinilai tidak memungkinkan, apalagi juga mengalami efisiensi. Tidak hanya itu, APBD perubahan dan APBD 2026 juga sudah disetujui oleh Bupati Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Maka dari itu, tidak mungkin APBD untuk menutup kebutuhan hampir Rp 20 miliar DD yang batal cair itu.
Selain penyelesaian teknis, Pemkab Blitar juga menunggu perkembangan aksi penyampaian aspirasi damai di Jakarta yang dilakukan asosiasi kepala desa pada Senin depan. Hasil aksi tersebut diharapkan bisa memunculkan peninjauan kembali kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Terpenting adalah desa dan masyarakat memiliki persepsi yang sama, bahwa ini bukan karena dananya dipakai untuk hal lain, tetapi memang tidak bisa dicairkan,” tuturnya.
Tantowi menambahkan, PMK Nomor 81 Tahun 2025 harus menjadi evaluasi besar bagi desa. Sebab, mekanisme anggaran berbasis kas sebenarnya mengharuskan kegiatan dilaksanakan setelah anggaran tersedia.
“Kalau tertib ya tidak ada masalah. Dana cepat cair, kegiatan cepat selesai, pertanggungjawaban cepat disusun. Berarti 70 desa ini perlu memperbaiki tata kelola keuangan. Yang lain berarti aman tata kelolanya,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah