Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ratusan Data Pemilih di Kabupaten Blitar Bermasalah, Bawaslu Kirim Saran Perbaikan ke KPU

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:09 WIB

 

Ratusan Data Pemilih di Kabupaten Blitar Bermasalah, Bawaslu Kirim Saran Perbaikan ke KPU
Ratusan Data Pemilih di Kabupaten Blitar Bermasalah, Bawaslu Kirim Saran Perbaikan ke KPU

BLITAR – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menjadi sorotan dan membuat Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar, Rabu (3/12/2025). Hal itu setelah sebelumnya surat imbauan pada 30 Oktober 2025 tidak direspons. Ternyata masih ada data pemilih yang belum cukup bukti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, saran perbaikan tersebut berisi temuan hasil pengawasan uji petik Bawaslu yang harus ditindaklanjuti sebelum digelar pleno PDPB Triwulan IV. Dalam dokumen itu, Bawaslu melampirkan ratusan data pemilih yang perlu diverifikasi KPU. Di antaranya, ada 240 pemilih baru, 2 purnawirawan Polri, 4 purnawirawan TNI, 25 pemilih pindah keluar, 13 pemilih pindah masuk, serta 73 pemilih meninggal dunia.

“Langkah korektif ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan. Pihaknya ingin memastikan daftar pemilih tersusun akurat sejak masa non-pemilihan. Kami meminta KPU segera berkoordinasi dengan dispendukcapil dan pemerintah desa untuk penyusunan Model A–Daftar Perubahan Pemilih,” ujarnya.

Jaka melanjutkan, pemutakhiran data harus mengacu pada Pasal 16–18 PKPU 1/2025 mengenai pembaruan data secara rutin, pencocokan, dan klarifikasi berdasarkan bukti kependudukan. Temuan bawaslu bersumber dari pengawasan lapangan. Semua harus ditindaklanjuti agar kualitas demokrasi terjaga.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati, membenarkan adanya dua surat dari Bawaslu, yakni pada 29 Oktober dan 3 Desember.

Dia mengaku belum sempat membalas surat terakhir karena sedang bertakziah ke Tulungagung. Meski demikian, dia memastikan seluruh data yang disampaikan bawaslu langsung ditindaklanjuti selama dua hari ke depan. Sebab, data itu sudah komulatif sejak surat pertama.

Ada 240 pemilih baru, pindah keluar, pindah masuk, hingga pemilih meninggal. “Semuanya sudah kami cek melalui Sidalih dan coktas ke lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian besar data tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti pendukung, seperti surat keterangan purna TNI/Polri, surat kematian, atau dokumen perpindahan domisili,” kata Endah.

Endah menyebut nama-nama purnawirawan, pemilih meninggal, atau pindah itu harus ada legalitas. Kalau tidak ada, KPU tidak bisa memasukkannya pada tidak memenuhi syarat (TMS) atau daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, dari 10 data temuan yang disampaikan Bawaslu via surat imbauan sebelumnya, 7 sudah masuk TMS, sedangkan 3 tidak terdaftar di Sidalih.

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Bawaslu Kabupaten Blitar #KPU Kabupaten Blitar #PDPB #tidak direspons #pemutakhiran #surat saran perbaikan