Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Pil Dobel di Blitar, Ribuan Butir Disita

M. Subchan Abdullah • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:50 WIB

 

BELUM KAPOK: Polisi menginterogasi AJR, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba, sekaligus residivis, Kamis (4/12/2025).
BELUM KAPOK: Polisi menginterogasi AJR, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba, sekaligus residivis, Kamis (4/12/2025).

BLITAR – Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Blitar. Dalam operasi penindakan yang digelar selama Oktober–November 2025, satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Wakapolres Blitar Kompol Subiyantana menjelaskan, salah satu tersangka menjadi perhatian karena statusnya sebagai residivis kasus narkotika. Tersangka berinisial AJR baru bebas dari penjara pada akhir November. Namun, bukannya bertaubat, AJR malah mengulangi perbuatannya kembali dan ditangkap pada awal Desember dengan dugaan mengedarkan sabu.

"Pelaku berusia 22 tahun. Dari penangkapan AJR, kami menyita barang bukti sabu-sabu sebesar 0,38 gram,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka AJR masih aktif menggunakan sabu dalam aktivitas sehari-hari. Dia beralasan mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah semangat dalam bekerja. “Ya, dia mengaku mengonsumsi barang tersebut sebanyak lima kali sebagai doping saat bekerja. Dia sebelumnya ditangkap pada 2022 dan bebas pada 30 Oktober 2025,” ungkapnya.

Selain AJR, polisi juga membekuk enam tersangka lainnya di sejumlah lokasi berbeda di Blitar. Mereka ada yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka berinisial BA alias Ganong, 43; RDP alias Siblack, 22; ERP, 23; AJRJ, 22; FTTV alias Kancil, 26; dan FR, 21.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2.097 butir pil dobel L, sabu seberat 0,38 gram, plastik klip berbagai ukuran, lima botol plastik, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Akibat perbutannya, para tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk peredaran obat keras tanpa izin, dan 15 tahun penjara untuk kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I," pungkasnya.(mg2/c1/sub) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#blitar #narkoba #pil #disita