BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menegaskan telah menindaklanjuti data temuan Bawaslu terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), meskipun belum memberikan balasan surat resmi sesuai batas waktu.
Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati, mengaku belum membalas surat Bawaslu karena sedang menghadiri takziah di Tulungagung. Meski demikian, ia memastikan verifikasi data langsung dikerjakan dalam dua hari.
“Kami sudah cek melalui Sidalih dan coktas di lapangan. Sebagian besar tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti pendukung, seperti surat keterangan purna, surat kematian, atau dokumen perpindahan,” jelas Endah, Jumat (5/12/2025).
KPU menyebut legalitas menjadi syarat mutlak dalam menentukan data masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT).
Dari temuan sebelumnya, tujuh data telah masuk TMS, sementara tiga lainnya tak terdaftar dalam sistem.
Endah juga mengakui surat balasan sempat tertunda akibat padatnya kegiatan dan proses verifikasi. Pihaknya memilih menyampaikan hasil melalui koordinasi sebelum pleno triwulan IV.
“Kami butuh memastikan akurasi data. Tidak ada niat menunda,” ujarnya.
Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin depan untuk menyelaraskan seluruh temuan sebelum pleno PDPB.
KPU menegaskan komitmen menjaga proses pemutakhiran data secara transparan dan akuntabel.(jar/ynu)
BLITAR KAWENTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menegaskan telah menindaklanjuti data temuan Bawaslu terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), meskipun belum memberikan balasan surat resmi sesuai batas waktu.
Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati, mengaku belum membalas surat Bawaslu karena sedang menghadiri takziah di Tulungagung. Meski demikian, ia memastikan verifikasi data langsung dikerjakan dalam dua hari.
“Kami sudah cek melalui Sidalih dan coktas di lapangan. Sebagian besar tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti pendukung, seperti surat keterangan purna, surat kematian, atau dokumen perpindahan,” jelas Endah, Jumat (5/12/2025).
KPU menyebut legalitas menjadi syarat mutlak dalam menentukan data masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT).
Dari temuan sebelumnya, tujuh data telah masuk TMS, sementara tiga lainnya tak terdaftar dalam sistem.
Endah juga mengakui surat balasan sempat tertunda akibat padatnya kegiatan dan proses verifikasi. Pihaknya memilih menyampaikan hasil melalui koordinasi sebelum pleno triwulan IV.
“Kami butuh memastikan akurasi data. Tidak ada niat menunda,” ujarnya.
Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin depan untuk menyelaraskan seluruh temuan sebelum pleno PDPB.
KPU menegaskan komitmen menjaga proses pemutakhiran data secara transparan dan akuntabel.(jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah